Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ahli Sebut Pasal Pengecualian Ijazah SMA Muncul Jelang Pendaftaran Pilpres 2024

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By Karen Williams - wahanaberita.com

Foto : Karen Williams - wahanaberita.com

Ahli Soroti Munculnya Pengecualian Dokumen SMA dalam Aturan Pilpres 2024

Wahanaberita.com – Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menilai ketentuan yang membolehkan calon presiden atau calon wakil presiden tidak menyertakan bukti kelulusan SMA luar negeri, apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, baru hadir menjelang pendaftaran peserta Pilpres 2024. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Keterangan tersebut disampaikan Titi ketika menjadi ahli yang dihadirkan para pemohon dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 30 September 2026. Perkara itu menguji persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Dalam persidangan, Titi menjelaskan bahwa pengecualian dokumen pendidikan itu tidak muncul sebagai isu utama dalam tahap konsultasi pembentukan peraturan. Ia menyebut penelusuran proses penyusunan regulasi dilakukan oleh Hadar Nafis Gumay, anggota KPU periode 2012-2017, melalui dokumen uji publik serta rekaman konsultasi rancangan peraturan KPU.

Uji Publik dan Konsultasi DPR

Uji publik yang digelar pada 4 September 2023 membahas tiga rancangan peraturan KPU, salah satunya mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, Titi menyatakan ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf yang beredar kepada peserta dari berbagai pemangku kepentingan.

Ia juga menyampaikan bahwa bahan presentasi pimpinan KPU tidak menempatkan pengecualian bukti kelulusan tersebut sebagai materi strategis. Hal serupa, kata Titi, terjadi ketika rancangan peraturan dikonsultasikan dengan DPR. Hasyim Asy’ari, yang saat itu menjabat Ketua KPU, disebut tidak menguraikan materi tersebut dalam pemaparannya.

“Draf yang diedarkan kepada undangan multipemangku kepentingan menurut penelusurannya tidak, dan Ahli juga menyaksikan, tidak memuat Pasal 18 ayat (3). Poin-poin presentasi pimpinan KPU juga tidak menempatkan isu tersebut sebagai materi strategis. Hadar menonton, Ahli menonton penuh siaran konsultasi di DPR. Ketua KPU saat itu memaparkan pointers dan memberi materi pengecualian bukti kelulusan tidak diuraikan,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi penting dalam persidangan karena ketentuan administrasi pencalonan menentukan dokumen apa yang harus dibuktikan oleh pasangan calon. Dalam konteks pendidikan yang ditempuh di luar negeri, proses penyetaraan dan pembuktian kelulusan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh penyelenggara pemilu.

Ditetapkan Menjelang Masa Pendaftaran

Titi menyebut aturan itu ditetapkan sekitar 9 Oktober dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Waktu tersebut berdekatan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

“Peraturan itu kemudian ditetapkan sekitar 9 Oktober dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon pada 19 sampai 25 Oktober 2023,” ujarnya.

Dalam keterangannya sebelumnya, Titi juga menyebut PKPU tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2025. Namun, uraian lanjutan yang ia sampaikan menempatkan pengundangan regulasi itu pada 13 Oktober 2023, yakni beberapa hari sebelum pembukaan pendaftaran Pilpres 2024.

Rentang waktu penerbitan regulasi dan dimulainya pendaftaran menjadi salah satu titik yang disorot dalam sidang. Para pihak di Mahkamah Konstitusi akan menilai bukti serta argumentasi yang diajukan untuk menguji apakah persyaratan pencalonan telah dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon.

Tidak Ditemukan dalam Aturan Pemilihan Lain

Titi turut membandingkan ketentuan tersebut dengan regulasi KPU untuk pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, dan pemilihan kepala daerah. Ia menyatakan pola pengecualian serupa tidak ditemukan dalam aturan pencalonan untuk jabatan-jabatan itu.

Untuk calon DPR dan DPRD, Pasal 21 serta Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur penyetaraan ijazah luar negeri. Aturan itu tidak memuat pembebasan dari kewajiban menunjukkan bukti pendidikan SMA hanya karena seorang calon telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Sementara itu, pencalonan anggota DPD diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Pasal 24B dalam regulasi tersebut, sebagaimana disampaikan Titi, tetap mensyaratkan surat penyetaraan bagi dokumen pendidikan luar negeri.

“Pengecualian semacam itu, Yang Mulia, tidak ditemukan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2024. Untuk DPR dan DPRD, Pasal 21 dan 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur penyetaraan ijazah luar negeri, bukan pembebasan bukti SMA karena sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Untuk DPD, Pasal 24B terdapat di dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 yang juga mewajibkan adanya surat penyetaraan,” tuturnya.

Perbandingan tersebut diajukan untuk menunjukkan perbedaan pendekatan administrasi dalam peraturan pencalonan. Sidang tidak hanya membahas keberadaan dokumen pendidikan, tetapi juga bagaimana norma dalam PKPU dirumuskan dan diterapkan terhadap pencalonan peserta Pilpres 2024.

Perkara Diajukan oleh 12 Pemohon

Permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 orang lainnya. Mahkamah Konstitusi meregistrasi perkara itu pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin, 21 September 2026.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi termohon, sedangkan Bawaslu RI hadir sebagai pihak turut terkait. Dua belas pemohon dalam perkara tersebut adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon berpandangan bahwa dugaan belum terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru diketahui belakangan dan informasi itu disebut tertutup. Mereka meminta kesempatan untuk menguji isu tersebut melalui pembuktian di persidangan yang terbuka.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan bila bukti persidangan memperlihatkan persyaratan pendidikan telah terpenuhi. Sebaliknya, mereka meminta diskualifikasi apabila pembuktian menunjukkan syarat tersebut tidak dipenuhi.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pintanya.

Pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi akan menjadi ruang untuk menilai dalil para pemohon, jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta bukti-bukti yang diajukan seluruh pihak. Putusan perkara nantinya akan bergantung pada penilaian Mahkamah terhadap fakta persidangan dan ketentuan hukum yang relevan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Ahli Sebut Pasal Pengecualian Ijazah SMA Muncul?

Ahli Sebut Pasal Pengecualian Ijazah SMA Muncul is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ahli Sebut Pasal Pengecualian Ijazah SMA Muncul matter?

Ahli Sebut Pasal Pengecualian Ijazah SMA Muncul matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.