8 Partai Non-Parlemen Usul Parliamentary Threshold 1%, Akan Diserahkan ke DPR
GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen untuk Pemilu 2029
Wahanaberita.com – Delapan partai politik di luar parlemen yang berhimpun dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong penerapan parliamentary threshold sebesar 1 persen. Gagasan itu disiapkan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-Undang Pemilu dan direncanakan disampaikan kepada DPR RI.
Koalisi tersebut mencakup Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, serta Partai Berkarya. Usulan mereka dituangkan dalam naskah akademik RUU Pemilu yang berjumlah sekitar 200 halaman.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menyampaikan bahwa angka 1 persen dipandang dapat membuka ruang keterwakilan yang lebih luas, sambil tetap menjaga pengelolaan kerja politik di DPR pada tingkat nasional.
“Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Fraksi Gabungan Jadi Salah Satu Pertimbangan
Dalam rancangan yang didorong GKSR, penurunan ambang batas tidak berdiri sendiri. Koalisi itu juga mengajukan gagasan fraksi gabungan di DPR RI serta kemungkinan kerja sama antarpeserta pemilu yang dibentuk sebelum atau pada awal proses pemilu, bukan setelah hasil pemungutan suara diketahui.
Skema tersebut dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk mempertemukan kebutuhan representasi politik dengan kebutuhan efektivitas kerja parlemen. Parliamentary threshold sendiri merupakan batas minimal perolehan suara nasional yang harus dicapai partai politik agar dapat memperoleh kursi DPR.
Perdebatan mengenai angka ambang batas selalu berkaitan dengan dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, batas yang lebih rendah berpotensi memberi peluang lebih besar bagi suara pemilih untuk terwakili melalui partai yang mereka pilih. Di sisi lain, pengaturan itu juga perlu mempertimbangkan komposisi dan pola kerja DPR setelah pemilu berlangsung.
Bagi GKSR, angka 1 persen menjadi posisi bersama delapan partai non-parlemen dalam pembahasan revisi aturan kepemiluan menuju Pemilu 2029.
Usulan Baru untuk Verifikasi Peserta Pemilu
Selain soal parliamentary threshold, GKSR mengusulkan penyesuaian mekanisme verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Mereka menginginkan perlakuan yang berbeda antara partai yang sudah memiliki kursi DPR, partai non-parlemen yang pernah mengikuti proses verifikasi, dan partai baru.
Partai yang telah berada di parlemen diusulkan tidak perlu menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum. Sementara itu, partai non-parlemen yang pernah melalui kedua tahapan tersebut pada pemilu sebelumnya cukup menjalani verifikasi administrasi.
“Untuk partai politik non-parlemen yang sudah pernah di-vermin (verifikasi administrasi) dan verfak (verifikasi faktual) di pemilu sebelumnya, maka cukup di-vermin saja. Dan partai politik yang baru mengikuti peserta pemilu, dilakukan vermin dan verfak,” jelas Said.
Verifikasi administrasi berkaitan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta persyaratan tertulis peserta pemilu. Adapun verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data dan ketentuan yang diajukan. Dalam usulan GKSR, proses lengkap tetap diberlakukan bagi partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu.
Pengaturan verifikasi menjadi bagian penting dalam pembahasan UU Pemilu karena menyangkut kepastian prosedur bagi seluruh partai politik. Usulan GKSR memperlihatkan keinginan agar pengalaman partai yang sudah pernah diverifikasi pada pemilu terdahulu turut diperhitungkan dalam proses berikutnya.
Harapan Dukungan dari Partai di DPR
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Beni Ramdani, menilai ambang batas parlemen sebaiknya berada di bawah 4 persen, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, GKSR akan menjadikan angka 1 persen sebagai agenda perjuangan dalam pembahasan aturan Pemilu 2029.
“Sehingga 1 persen akan menjadi perjuangan GKSR untuk mudah-mudahan, ya, disetujui juga oleh partai-partai politik di DPR untuk ditetapkan sebagai parliamentary threshold di pemilu 2029,” ujar Beni.
GKSR juga telah menjadwalkan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk membicarakan usulan tersebut. Pertemuan itu diharapkan memberi ruang bagi pandangan partai non-parlemen dalam pembahasan desain sistem pemilu ke depan.
Beni menyebut Dasco telah menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai yang tergabung dalam GKSR. Ia juga menyampaikan bahwa partai-partai yang kini berada di parlemen telah melakukan brainstorming dan sempat memunculkan wacana parliamentary threshold sebesar 5 persen.
“Kita sudah mendapatkan info, Pak Dasco, menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR. Walaupun, ya, Pak Dasco juga mengatakan bahwa partai-partai parlemen sudah melakukan brainstorming yang kemudian mewacanakan 5 persen,” jelas Beni.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa pembahasan ambang batas parlemen masih akan menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan regulasi Pemilu 2029. Posisi 1 persen yang diusulkan GKSR dan wacana 5 persen yang muncul dari kalangan partai parlemen mencerminkan adanya pandangan berbeda mengenai batas ideal keterwakilan di DPR.
Beni mengapresiasi keterbukaan Dasco untuk menerima aspirasi dari partai di luar parlemen. Ia menilai dialog tersebut penting, meskipun posisi politik antara partai parlemen dan non-parlemen berbeda.
“Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi sebagai seorang negarawan. Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, ya, bahkan ada di parlemen, tapi tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi,” imbuhnya.
Usulan GKSR selanjutnya akan diuji dalam proses pembahasan politik dan legislasi di DPR. Hasilnya akan menentukan apakah angka ambang batas, mekanisme verifikasi, serta gagasan fraksi gabungan dapat menjadi bagian dari kerangka baru penyelenggaraan Pemilu 2029.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 8 Partai Non Parlemen Usul Parliamentary?8 Partai Non Parlemen Usul Parliamentary is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 8 Partai Non Parlemen Usul Parliamentary matter?8 Partai Non Parlemen Usul Parliamentary matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.