Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

4 Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing Didenda Rp 10 Juta

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Mary Davis - wahanaberita.com

Foto : Mary Davis - wahanaberita.com

DLH Jakarta Tindak Empat Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing

Wahanaberita.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terhadap empat penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti melanggar ketentuan. 4 Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dikenai sanksi karena menjalankan operasional tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Pelanggaran tersebut berupa pembuangan limbah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pengangkutan sampah komersial.

Identitas Perusahaan dan Proses Pemeriksaan Mendalam

Perusahaan yang dikenai tindakan adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, serta PT Pradana Sukses Prima. Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keempat perusahaan tersebut. Proses pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen izin, pencocokan armada, serta konfirmasi lokasi pembuangan sampah.

"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. 4 Perusahaan Buang Sampah ke TPS liar hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Penelusuran Rantai Pengelolaan Limbah

Dudi menjelaskan bahwa DLH DKI Jakarta akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh rantai pengelolaan sampah. Proses ini mencakup identifikasi kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, asal sumber sampah, hingga pihak yang memanfaatkan jasa pengangkutan tersebut. Penelusuran ini penting untuk memastikan tidak ada perusahaan lain yang melakukan praktik serupa di lokasi yang sama.

"Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," tegas Dudi.

Menurut Dudi, perusahaan pengangkutan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sampah yang diangkut dibuang ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diminta dapat mempertanggungjawabkan alur sampah yang mereka tangani secara keseluruhan. Kewajiban ini mencakup pencatatan harian volume sampah, jenis sampah, dan lokasi pembuangan akhir.

"Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas sampah yang mereka kumpulkan," ujarnya.

Rincian Sanksi Administratif dan Dasar Hukum

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa keempat perusahaan sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin tersebut, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai izin.

Di antaranya penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar Cilincing. Pelanggaran ini berdampak langsung pada lingkungan sekitar dan meningkatkan beban TPS yang sudah ada.

"Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan Teguran Tertulis I," kata Helmy.

Selain itu, perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya. Helmy mengatakan sanksi uang paksa diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sedangkan Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Tindakan Lanjutan dan Dampak bagi Masyarakat

Di sisi lain, pihaknya akan terus mencari tahu perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan ke TPS liar. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal terjadi kembali dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas. Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan praktik serupa," ujarnya.

Dia menjelaskan, perusahaan pengangkutan diminta membuka data kegiatan mereka. Data tersebut meliputi sumber pengambilan sampah, volume sampah, kendaraan yang digunakan, hingga lokasi pembuangan. Jika ditemukan kembali pelanggaran, DLH DKI akan memberikan tindakan sesuai ketentuan. Bahkan, terhadap perusahaan yang telah dikenai sanksi, izin dapat dicabut apabila kembali melakukan pelanggaran dan persyaratan serta dasar hukumnya terpenuhi.

"Kami minta laporan yang jelas: sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan," tuturnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pelanggaran TPS Liar

Apa itu TPS liar? TPS liar adalah tempat pembuangan sampah yang tidak terdaftar resmi dan tidak memiliki izin operasional dari pemerintah daerah. Tempat ini sering digunakan untuk pembuangan sampah ilegal tanpa melalui prosedur yang benar.

Berapa jumlah denda yang dikenakan? Keempat perusahaan dikenai sanksi uang paksa sebesar Rp 10 juta masing-masing, ditambah dengan Teguran Tertulis I sebagai bentuk peringatan resmi.

Bagaimana cara masyarakat melaporkan pelanggaran? Masyarakat dapat menghubungi DLH DKI Jakarta melalui hotline resmi atau melaporkan langsung ke kantor wilayah setempat. Laporan harus disertai bukti visual seperti foto atau video.

Apa dampak pembuangan sampah ke TPS liar? Pembuangan sampah ke TPS liar dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, dan overload pada TPS yang sudah ada. Selain itu, praktik ini juga merugikan perusahaan yang mematuhi ketentuan.

Apakah izin perusahaan bisa dicabut? Ya, jika perusahaan yang telah dikenai sanksi kembali melakukan pelanggaran dan persyaratan serta dasar hukumnya terpenuhi, DLH DKI Jakarta dapat mencabut izin usaha mereka.

Related Reading