4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL Rugikan Negara Rp 2 T
Empat Temuan Penting dalam Kasus Transfer Pricing PT TPL yang Merugikan Negara
Wahanaberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Berdasarkan penyelidikan, praktik ini telah berjalan selama beberapa tahun dan menyebabkan kerugian finansial negara mencapai triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa modus operandi utamanya melibatkan manipulasi laporan ekspor komoditas bubur kertas atau pulp. Tujuannya adalah untuk menekan beban pajak badan perusahaan.
Berikut rangkuman empat hal yang terungkap dalam kasus dugaan korupsi PT TPL, sebagaimana dilansir detikcom pada Kamis (13/8/2026).
1. Manipulasi Jenis Ekspor Dissolving Pulp Menjadi Paper Grade Pulp
Modus utama dalam kasus ini adalah under invoicing, yaitu melaporkan harga jual di bawah nilai riil. PT TPL diduga secara sengaja menyatakan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya diekspor adalah dissolving pulp (DP).
BHKP merupakan bahan baku untuk kertas HVS, buku, hingga tisu dengan harga yang cenderung lebih rendah dan fluktuatif mengikuti pasar kertas global. Sebaliknya, dissolving pulp adalah produk spesialisasi premium untuk industri tekstil (rayon) dan kimia yang memiliki nilai jual lebih tinggi karena kemurnian selulosanya.
"Adapun fakta-fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (cek lagi) atau BHKP (cek lagi)," kata Saiful Bahri dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2026) malam.
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS (harmonized system) code-nya sudah berubah, sebenarnya," lanjutnya.
Menurut Saiful, manipulasi ini bertujuan agar nilai jual yang dilaporkan lebih rendah sehingga pajak yang dibayarkan ke negara pun berkurang.
"Agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018-2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," jelasnya.
2. Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL Ditunjuk Sebagai Tersangka
Dalam melancarkan aksinya, PT TPL diduga main mata dengan oknum petugas pajak. Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR menjadi tersangka.
Tersangka BP diketahui menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara tersangka SR merupakan supervisor untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. Keduanya diduga sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi manipulasi yang dilakukan perusahaan.
"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.
3. PT TPL Rutin Memberikan Uang kepada Dua Supervisor Pajak
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak PT TPL diketahui rutin memberi uang kepada kedua petugas pajak. Uang tersebut diberikan agar para supervisor pajak mengubah pola perhitungan pajak PT TPL, sehingga terlihat normal meski ada manipulasi harga ekspor.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak," tutur Saiful.
Namun dia belum membeberkan detail terkait jumlah uang yang diterima para tersangka dari PT TPL. Saiful menyebutkan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut perihal itu.
"Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan. Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," imbuhnya.
4. Kerugian Negara Mencapai Rp 2 Triliun
Praktik kerja sama ilegal yang dilakukan PT TPL pada 2008-2025 ini berdampak pada pendapatan negara. Penurunan nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara mengakibatkan kerugian yang tidak semestinya.
Meskipun angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor, Saiful meyakini kerugian negara mencapai Rp 2 triliun berdasarkan estimasi awal.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan?4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan matter?4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.