Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

2 Pria Spesialis Maling Motor di Tangerang Diringkus, Bawa Pistol saat Beraksi

Published Agustus 16, 2026 · Updated Agustus 16, 2026 · By James Thomas - wahanaberita.com

Foto : James Thomas - wahanaberita.com

2 Pria Spesialis Maling Motor di Tangerang Diringkus dengan Pistol

Wahanaberita.com – Polisi Kota Tangerang berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan 2 Pria Spesialis Maling Motor di wilayah Tangerang. Keduanya tertangkap tangan saat sedang bersiap melakukan aksinya dan diketahui membawa senjata api. Operasi penangkapan ini dilakukan dengan penuh kewaspadaan oleh tim kepolisian yang telah melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas kedua tersangka tersebut.

Profil Lengkap Kedua Tersangka

Kombes Eko Bagus Riyadi, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, memberikan penjelasan detail mengenai identitas kedua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial AS berusia 25 tahun memiliki peran utama sebagai pemetik motor. Sementara itu, AGS yang berusia 33 tahun bertugas sebagai joki sekaligus pengawas situasi selama melakukan pencurian.

Penangkapan kedua tersangka ini terjadi pada Kamis (13/8) pukul 04.00 WIB di kawasan Sudimara Barat, Ciledug. Saat itu, kedua pelaku sedang bersiap melakukan pencurian motor. Rencana mereka batal setelah menyadari kehadiran petugas kepolisian yang sedang melakukan operasi.

Kedua tersangka kemudian berusaha melarikan diri dari lokasi penangkapan. Namun, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas. Satu pelaku lainnya bernama S berhasil kabur dengan menaiki motor hasil curian dan saat ini masih dalam buruan polisi.

Detail Barang Bukti dan Modus Operandi

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, pada 7 Juli 2026. Tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka selama beberapa waktu sebelum melakukan penangkapan.

"Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti penting. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi jenis FN, kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, serta motor Honda Vario. Motor tersebut ternyata merupakan hasil curian dari kawasan Cipondoh.

Eko menjelaskan bahwa senjata api tersebut diduga sering digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini diduga telah melakukan empat kali pencurian motor di wilayah Cipondoh dan Ciledug.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada S yang saat ini masih dalam buruan polisi. Setiap pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp 1 juta dari setiap kendaraan yang dijual. Modus operandi mereka cukup terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas antara pemetik, joki, dan pengawas.

Penegakan Hukum dan Pengembangan Kasus

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor kepolisian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim kepolisian.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian," ujarnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pencurian Motor di Tangerang

Berapa kali komplotan ini melakukan pencurian motor? Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini diduga telah melakukan empat kali pencurian motor di wilayah Cipondoh dan Ciledug.

Apa ancaman hukuman bagi para tersangka? Para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Siapa yang menjadi penadah motor hasil curian? Motor hasil curian dijual kepada S yang saat ini masih dalam buruan polisi dan menjadi DPO dalam kasus ini.

Berapa bagian yang diterima setiap pelaku? Setiap pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp 1 juta dari setiap kendaraan yang dijual kepada penadah.

Apakah senjata api yang dibawa merupakan milik pribadi? Senjata api tersebut merupakan rakitan dan diduga sering digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [halaman berita kriminal detik.com](https://news.detik.com/berita/criminal) atau [halaman Tangerang](https://news.detik.com/berita/tangerang) untuk update terbaru.

Related Reading