Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang Ditangkap, 1.623 Butir Disita

Published September 20, 2026 · Updated September 20, 2026 · By Mary Davis - wahanaberita.com

Foto : Mary Davis - wahanaberita.com

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap, Polisi Sita 1.623 Butir

Wahanaberita.com – 2 Pengedar Obat Keras Ilegal ditangkap polisi dalam pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin di wilayah Tangerang. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis, antara lain tramadol, hexymer, alprazolam, dan obat lainnya yang diduga diedarkan secara tidak sah.

Pengungkapan perkara ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota sebagai bagian dari Operasi Nila. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai Rp3,36 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan dua orang telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penindakan itu dilakukan untuk menekan peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan di masyarakat.

“Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis,” kata Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar, Sabtu (19/9/2026).

Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari informasi warga mengenai dugaan penjualan obat-obatan ilegal. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan pihak yang diduga terlibat.

Pada Kamis, 17 September 2026, petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Dua orang yang diduga menjalankan transaksi jual beli obat keras tanpa izin kemudian diamankan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Meski lokasi penangkapan berada di Jakarta Barat, penanganan perkara dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Kedua orang tersebut dibawa bersama barang bukti untuk diperiksa dalam proses penyidikan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” ujar Herbin.

Barang Bukti Obat dan Uang Tunai Diamankan

Dalam pengungkapan terhadap 2 Pengedar Obat Keras Ilegal tersebut, polisi menemukan total 1.623 butir obat. Barang bukti itu meliputi tramadol, hexymer, alprazolam, serta jenis obat lainnya yang kini diperiksa untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga menyita uang tunai Rp3,36 juta. Uang itu diduga merupakan hasil dari peredaran obat yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Obat keras memiliki penggunaan yang memerlukan pengawasan. Karena itu, peredarannya tidak dapat dilakukan secara bebas. Penyalahgunaan obat tertentu dapat menimbulkan risiko bagi penggunanya, terutama apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis atau tidak sesuai aturan.

Penyidik masih menelusuri rangkaian dugaan peredaran obat tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan asal barang bukti yang telah disita. Seluruh temuan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi telah menetapkan dua orang yang diamankan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan masih dilanjutkan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan aktivitas penjualan obat tanpa izin tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjadi dasar penanganan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan atau diedarkan secara tidak sah.

“Dalam laporan, perkara tersebut disangkakan terkait Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Pengungkapan ini memperlihatkan pentingnya laporan warga dalam membantu aparat menindak dugaan peredaran obat ilegal. Informasi dari masyarakat dapat menjadi awal penyelidikan agar aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan dapat segera ditelusuri.

Kepolisian menegaskan penindakan terhadap narkotika dan obat-obatan yang rawan disalahgunakan tetap menjadi perhatian dalam Operasi Nila. Penanganan hukum terhadap kedua tersangka akan berlangsung sesuai hasil penyidikan Polres Metro Tangerang Kota.

FAQ Seputar Pengungkapan Obat Keras Ilegal di Tangerang

Berapa jumlah obat yang disita polisi?

Polisi menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis, termasuk tramadol, hexymer, alprazolam, dan obat lainnya.

Di mana dua tersangka diamankan?

Kedua tersangka diamankan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, setelah pengembangan penyelidikan dari informasi masyarakat.

Apa barang bukti lain yang ditemukan?

Selain ribuan butir obat, petugas mengamankan uang tunai Rp3,36 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Pasal apa yang dikenakan kepada tersangka?

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Related Reading