Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

2 Pelaku Demo Anarkis Minta Jatah Limbah Perusahaan di Tangerang Ditangkap

Published Agustus 7, 2026 · Updated Agustus 7, 2026 · By Robert Brown - wahanaberita.com

Foto : Robert Brown - wahanaberita.com

Polisi Tangkap Dua Orang yang Dituduh Memimpin Demo Anarkis di Tangerang

Wahanaberita.com – Polda Banten telah mengamankan dua tersangka yang diyakini sebagai dalang dari aksi demonstrasi anarkis di kawasan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI). Lokasi kejadian berada di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kedua pria tersebut berinisial US yang berusia 50 tahun serta RP yang berusia 25 tahun.

Mereka dituduh menuntut hak pengelolaan limbah perusahaan untuk diserahkan kepada kelompok mereka sendiri. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, rangkaian aksi protes ini berlangsung antara tanggal 6 sampai 9 Juli 2026.

Rincian Kerusakan dan Motif Aksi

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para demonstran tidak hanya melakukan unjuk rasa biasa. Mereka menutup akses jalan, memblokir pintu gerbang perusahaan, serta melemparkan berbagai benda seperti sampah, batu, dan kotoran hewan. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas milik perusahaan juga mengalami kerusakan.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta, ujar Maruli pada Jumat (7/8/2026).

Dalam aksi tersebut, tersangka US memiliki peran penting sebagai pengumpul massa dan orator. Sementara itu, tersangka RP tercatat melempar sampah, pisang busuk, serta petasan. Ia juga merusak kamera CCTV yang ada di lokasi perusahaan.

Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), ujarnya.

Modus yang dilakukan yakni menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan perusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu, katanya.

Barang Bukti dan Penahanan Tersangka

Para penyidik telah menyita beberapa barang bukti dalam perkara ini. Barang-barang tersebut meliputi satu unit kamera CCTV, satu unit truk, dan satu unit sound system. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Banten.

Mereka menghadapi pasal-pasal hukum yang cukup berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman pidana yang mereka hadapi adalah penjara paling lama lima tahun.

Maruli juga menyampaikan pesan penting terkait kebebasan berpendapat. Polda Banten menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara tertib dan tidak disertai tindakan melawan hukum yang merugikan pihak lain.

Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, Polda Banten akan menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum, ucapnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is 2 Pelaku Demo Anarkis Minta Jatah?

2 Pelaku Demo Anarkis Minta Jatah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 2 Pelaku Demo Anarkis Minta Jatah matter?

2 Pelaku Demo Anarkis Minta Jatah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.