115 Napi Rutan Depok dan 198 Napi Lapas-Rutan Lainnya Dikirim ke Nusakambangan
313 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
Wahanaberita.com – 115 Napi Rutan Depok dan 198 narapidana dari lapas serta rutan lain dipindahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ke Nusakambangan. Total 313 warga binaan itu diberangkatkan dalam pemindahan yang dilakukan pada Rabu (7/10/2026).
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah penataan sekaligus penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan. Narapidana yang dipindahkan berasal dari lima wilayah, yaitu Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
"Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan," ujar Tatan dalam keterangan tertulisnya.
Dari jumlah tersebut, 115 warga binaan berasal dari Rutan Kelas I Depok. Sementara itu, 198 narapidana lainnya berasal dari sejumlah lapas dan rutan di wilayah yang terlibat dalam pemindahan. Kebijakan ini menegaskan bahwa Ditjenpas menindak pelanggaran yang dilakukan warga binaan maupun pegawai secara serius.
Pemindahan Warga Binaan Rutan Depok
Kelompok 115 Napi Rutan Depok dan 198 narapidana lainnya mencakup warga binaan yang dinilai perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut. Untuk Rutan Depok, pemindahan juga mencakup warga binaan yang terkait dengan video viral pesta sabu sambil berjoget dugem.
"Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan," kata Tatan.
Menurut Tatan, pemindahan ke Nusakambangan bukan berarti seluruh narapidana ditempatkan pada lapas dengan tingkat pengamanan yang sama. Penempatan akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran serta hasil asesmen terhadap masing-masing warga binaan. Dengan cara tersebut, Ditjenpas dapat menyesuaikan lokasi pembinaan dan pengamanan dengan kondisi setiap narapidana.
Ia menyebut langkah itu juga ditujukan sebagai peringatan dan efek jera. Ditjenpas ingin menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap tata tertib pemasyarakatan akan ditangani secara tegas, termasuk jika pelanggaran tersebut melibatkan aparatur di dalam rutan atau lapas.
"Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran," tegas Tatan.
Pemeriksaan terhadap Pegawai Rutan Depok
Selain mengambil tindakan terhadap warga binaan, Ditjenpas juga memeriksa lima pegawai Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Depok. Empat pegawai lainnya masih diperiksa terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
Tatan menekankan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan kepada narapidana. Pegawai yang terbukti melakukan atau berkaitan dengan pelanggaran juga akan ditindak sesuai proses yang berlaku.
"Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan," ujar Tatan.
Ditjenpas memastikan pemindahan seperti yang dilakukan terhadap 115 Napi Rutan Depok dan 198 narapidana lainnya dapat kembali dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Tatan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
"Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi," kata Tatan.
Nusakambangan Memiliki Tingkat Pengamanan Beragam
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan Nusakambangan memiliki beberapa lapas dengan klasifikasi pengamanan yang berbeda. Kondisi ini memungkinkan penempatan narapidana dilakukan berdasarkan tingkat risiko, pelanggaran, dan kebutuhan pembinaan.
Menurut Mardi, fasilitas pemasyarakatan di Nusakambangan mencakup lapas super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security. Perbedaan tingkat pengamanan tersebut menjadi bagian dari sistem pengendalian dan pembinaan warga binaan.
"Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security," ujar Mardi.
Dengan klasifikasi tersebut, 115 Napi Rutan Depok dan 198 narapidana dari daerah lain akan ditempatkan sesuai hasil asesmen. Penempatan yang tepat diharapkan mendukung pengamanan sekaligus proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
FAQ Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
Berapa total narapidana yang dipindahkan?
Ditjenpas memindahkan total 313 narapidana ke Nusakambangan, terdiri atas 115 warga binaan Rutan Depok dan 198 narapidana dari lapas serta rutan lainnya.
Dari wilayah mana para narapidana tersebut berasal?
Pemindahan dilakukan terhadap narapidana dari Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Apakah semua narapidana ditempatkan di lapas dengan pengamanan yang sama?
Tidak. Penempatan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen. Nusakambangan memiliki lapas dengan tingkat pengamanan mulai dari minimum security hingga super maximum security.
Bagaimana status pegawai Rutan Depok yang diperiksa?
Lima pegawai Rutan Depok menjalani pemeriksaan. Satu pegawai telah berproses hukum di Polres Depok, sedangkan empat pegawai lainnya masih diperiksa terkait tanggung jawab struktural mereka.