Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

HUT ke-81 RI, Pemprov Jateng Beri Remisi 9.551 Narapidana & Anak Binaan

Published Agustus 17, 2026 · Updated Agustus 17, 2026 · By Mary Anderson - wahanaberita.com

Foto : Mary Anderson - wahanaberita.com

HUT ke-81 RI: Pemprov Jateng Bagikan Remisi untuk 9.551 Warga Binaan

Wahanaberita.com – Dalam rangka HUT ke 81 RI, Pemprov Jawa Tengah menyalurkan remisi kepada total 9.551 narapidana dan anak binaan di seluruh wilayah provinsi. Gubernur Ahmad Luthfi secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua perwakilan warga binaan sekaligus membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Pesan utama yang disampaikan adalah bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan pembinaan serta elemen penting dalam proses reintegrasi sosial penghuni lapas.

Rincian Penerima Remisi HUT ke 81 RI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa penerima remisi tersebar di seluruh lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Jateng. Dari total 9.551 penerima, 9.516 orang merupakan narapidana dewasa yang memperoleh Remisi Umum, sementara 35 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum.

Pada kategori Remisi Umum, 9.262 narapidana memperoleh pengurangan sebagian masa pidana (Remisi Umum I). Sebanyak 254 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II sehingga langsung dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan. Untuk kelompok anak binaan, 34 orang mendapat pengurangan sebagian masa pidana dan satu orang memperoleh pembebasan penuh.

Pesan Gubernur: Remisi sebagai Momentum Pemulihan

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemberian remisi dalam HUT ke 81 RI bukan sekadar hadiah, melainkan momentum evaluasi agar warga binaan terdorong menjalankan kegiatan produktif sehingga tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Ia meminta seluruh penghuni lapas menjadikan masa tahanan sebagai fase pemulihan atau recovery pasca-hukuman, dengan harapan tumbuh efek jera ketika mereka kembali berbaur ke tengah masyarakat.

"Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat," kata Luthfi pada keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).

Luthfi juga mendorong warga binaan memandang masa pembinaan sebagai peluang berharga untuk membangun kedisiplinan serta menyiapkan bekal kehidupan mandiri di luar lembaga pemasyarakatan. Ia menilai pembinaan di dalam sel tidak boleh berhenti pada pemberian efek jera semata, melainkan harus mencakup pengembangan keterampilan dan karakter secara menyeluruh.

Apresiasi khusus disampaikan Luthfi terhadap berbagai karya kerajinan yang dihasilkan tangan warga binaan. Menurutnya, kegiatan produktif di dalam lapas dapat menjadi modal keterampilan yang sangat berguna bagi kemandirian hidup kelak.

"Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri," tuturnya.

Konteks Populasi Pemasyarakatan di Jateng

Mardi Santoso menambahkan bahwa saat ini Jawa Tengah memiliki 58 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Jumlah penghuni seluruh UPT tersebut mencapai 14.619 orang, yang terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan. Pemberian remisi HUT ke 81 RI oleh Pemprov Jateng ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan insentif positif bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.

FAQ: Remisi HUT ke-81 RI di Jawa Tengah

Apa perbedaan Remisi Umum I dan Remisi Umum II? Remisi Umum I adalah pengurangan sebagian masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan perilaku. Remisi Umum II adalah pengurangan masa pidana yang membuat narapidana langsung bebas pada tanggal pemberian remisi.

Berapa jumlah warga binaan yang menerima remisi HUT ke 81 RI di Jateng? Total penerima remisi mencapai 9.551 orang, terdiri atas 9.516 narapidana dewasa dan 35 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 254 narapidana dan satu anak binaan memperoleh pembebasan langsung.

Kapan dan di mana remisi ini diberikan? Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Ahmad Luthfi pada Senin, 17 Agustus 2026, dalam rangkaian peringatan HUT ke 81 RI. Pemberian berlaku untuk seluruh lapas, rutan, dan LPKA di wilayah Jawa Tengah.

Related Reading