Berita

Menilik Markas Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster di Depok Kini Digaris Polisi

isi-rumah-penyelundupan-73-ribu-benih-lobster-di-depok-yang-digerebek-direktorat-tindak-pidana-tertentu-dittipidter-bareskrim-1792613860315_169

Rumah di Cinere Diduga Jadi Tempat Pengemasan Benih Lobster untuk Dikirim ke Luar Negeri

Wahanaberita.com – Sebuah rumah di Jalan Cinere Raya, Depok, kini dipasangi garis polisi setelah diduga digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengemasan benih lobster yang hendak diselundupkan ke Vietnam. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih menangani perkara yang melibatkan sekitar 73 ribu ekor benih lobster tersebut.

Lokasi itu disebut bukan sekadar tempat penyimpanan sementara. Rumah di tepi jalan tersebut diduga menjadi titik penting untuk menyiapkan benih lobster sebelum dikirim melalui berbagai jalur menuju luar negeri. Proses pengemasan kembali atau repacking dilakukan di sana agar benih lobster siap dibawa dalam perjalanan berikutnya.

Ruangan Disiapkan untuk Penampungan dan Pengemasan

Bangunan yang digerebek pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, memiliki garasi yang cukup luas dan diperkirakan dapat menampung tiga hingga empat mobil. Dari bagian depan rumah, aktivitas di dalamnya mengarah pada dugaan adanya sistem kerja yang telah disusun untuk menangani benih lobster dalam jumlah besar.

Di area ruang tamu, petugas menemukan sejumlah koper berukuran besar. Koper-koper itu diduga dipakai sebagai sarana membawa benih lobster dalam rangkaian upaya penyelundupan. Sementara itu, beberapa ruangan di rumah tersebut berisi sekitar enam sampai delapan drum atau bak besar yang telah diisi air laut.

Bak-bak itu digunakan sebagai tempat menaruh benih lobster sebelum memasuki tahap pengemasan. Benih kemudian disaring dan dihitung untuk dimasukkan ke dalam kantong plastik. Perlengkapan oksigen juga tersedia untuk mendukung pengemasan, yang diperlukan agar benih lobster tetap berada dalam kondisi hidup selama pengiriman.

Bagian lantai atas rumah turut memperlihatkan persiapan logistik lainnya. Sebuah cooler ditemukan digunakan untuk menyimpan es batu. Es tersebut dipakai untuk membantu menjaga kondisi benih lobster saat akan dikemas dan dibawa keluar dari lokasi.

Salah satu kamar di dalam rumah dipenuhi kasur serta sejumlah barang yang ditinggalkan. Ruangan itu diduga digunakan sebagai tempat beristirahat bagi sekitar 16 orang pekerja atau pelaku yang bertugas menangani pengemasan benih lobster. Setelah penggerebekan, akses ke rumah tersebut dibatasi dengan pemasangan garis polisi.

Dua Tersangka Disebut Mengambil Benih dari Pangandaran

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa dua tersangka dalam perkara ini, Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, mengambil benih lobster dari kawasan Pangandaran, Jawa Barat. Benih tersebut kemudian dibawa ke Cinere untuk disimpan dan dikemas ulang.

“Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk di-repacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri,” ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan di lokasi.

Pengemasan ulang menjadi bagian penting dalam dugaan pola kejahatan ini. Setelah tiba di Depok, benih lobster dipisahkan, ditakar, dikemas dalam kantong plastik beroksigen, lalu disiapkan untuk perjalanan melalui jalur udara maupun darat. Peralatan yang ditemukan di rumah tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan penyimpanan, pengemasan, dan penanganan dalam jumlah besar.

Dugaan Aktivitas Berlangsung Empat Bulan

Pengembangan penyidikan mengarah pada dua pelaku lain berinisial DN dan IB. Mereka disebut telah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih empat bulan. Dalam periode itu, keduanya diduga melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali.

Jumlah benih lobster yang dikaitkan dengan rangkaian aktivitas itu mencapai sekitar 3,5 juta ekor. Dengan perhitungan nilai Rp80.000 per ekor, nilai keseluruhan dugaan penyelundupan disebut mencapai Rp280 miliar. Angka ini menunjukkan skala ekonomi yang besar dalam kasus yang kini diselidiki polisi.

“Kemudian hasil pengembangan, kita ketahui bahwa di tempat sinilah saudara DN dan saudara IB memulai usaha 4 bulan lalu. Kemudian total mereka melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali. Dari total 40 kali tersebut dengan jumlah kurang lebih 3,5 juta. Kalau dirupiahkan hari ini Rp 80.000, total adalah Rp 280 miliar,” ungkapnya.

Benih lobster memiliki nilai tinggi karena dapat dibudidayakan hingga menjadi lobster berukuran konsumsi. Karena itu, pengawasan terhadap peredarannya menjadi penting, terutama ketika benih tersebut diduga dibawa keluar negeri tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Penindakan terhadap kasus seperti ini juga berkaitan dengan upaya menjaga sumber daya perikanan Indonesia.

Jalur Udara dan Darat Diduga Digunakan

Penyidik memaparkan dua opsi jalur distribusi yang diduga dipakai para pelaku. Untuk pengiriman melalui udara, benih lobster yang telah dikemas dari Depok diduga dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta. Jalur ini memungkinkan pengiriman dilakukan dengan memanfaatkan transportasi udara setelah proses repacking selesai.

Selain itu, terdapat dugaan rute darat yang lebih panjang. Perjalanan disebut melewati Bakauheni, dilanjutkan ke Lampung, Palembang, dan Jambi. Dari kawasan tersebut, benih lobster diduga diteruskan melintasi Malaysia dan Singapura sebelum menuju Kamboja serta Vietnam.

“Akan tetapi, kalau melalui jalur darat, mereka menyeberang ke Bakauheni, kemudian masuk Lampung, Palembang, Jambi, menyeberang ke Malaysia dan Singapura, Kamboja dan Vietnam,” ungkapnya.

Rangkaian rute lintas wilayah dan lintas negara itu menjadi alasan penyidik menilai perkara ini sebagai kejahatan transnasional. Penanganannya tidak hanya berfokus pada rumah di Cinere atau pihak yang berada di lokasi, tetapi juga pada jaringan pengadaan, pengemasan, pengangkutan, serta tujuan akhir pengiriman.

Ancaman Pidana untuk Para Tersangka

Brigjen Irhamni menyebut pengungkapan kasus ini sebagai langkah penting dalam penindakan kejahatan besar yang melibatkan jaringan lintas negara.

“Ini adalah kejahatan transnasional crime yang sangat luar biasa. Alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, kita harus dapat melakukan pengungkapan kejahatan-kejahatan besar, apalagi ini adalah kejahatan transnasional,” tutupnya.

Para tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ketentuan tersebut membawa ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Selain pasal perikanan, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penerapan dugaan TPPU berpotensi menelusuri aliran dana yang terkait dengan aktivitas penyelundupan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran setiap pihak dan mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman benih lobster dari Indonesia menuju Vietnam.

Frequently Asked Questions

What is Menilik Markas Penyelundupan 73 Ribu Benih?

Menilik Markas Penyelundupan 73 Ribu Benih is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menilik Markas Penyelundupan 73 Ribu Benih matter?

Menilik Markas Penyelundupan 73 Ribu Benih matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *