Berita

Akses Rumah Pasutri Lansia di Jaktim Ditembok Tetangga, Lurah Mediasi

pasutri-lansia-di-jakarta-timur-terkurung-di-rumahnya-kakek-dan-nenek-tersebut-tak-bisa-ke-mana-mana-karena-akses-jalan-akan-d-1792060596999_169

Mediasi Akses Rumah Pasutri Lansia di Jaktim Dilakukan Kelurahan

Wahanaberita.com – Akses Rumah Pasutri Lansia di Jaktim menjadi perhatian setelah pasangan lanjut usia di Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, disebut terancam tidak dapat keluar-masuk rumah karena jalan di depan tempat tinggal mereka akan ditutup tembok. Kelurahan Cipinang Melayu kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.

Pasutri tersebut adalah Sukirdjok dan Wifatmi, yang tinggal di RT 04 RW 02, Cipinang Melayu. Persoalan ini ramai dibicarakan di media sosial karena mereka disebut kesulitan beraktivitas apabila satu-satunya jalan menuju rumah benar-benar tertutup oleh bangunan milik tetangga.

Lurah Cipinang Melayu Arroyantoro mengatakan mediasi telah dihadiri oleh kedua pihak, perangkat kelurahan, serta tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, sejumlah langkah awal disepakati agar persoalan akses tidak semakin membesar sambil menunggu kejelasan batas dan kepemilikan tanah.

“Bangunan yang sedang dikerjakan Bapak Agung diberhentikan sementara sampai mempunyai izin PBG,” ujar Arroyantoro saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).

Bangunan Dihentikan Sementara dan Akses Tidak Boleh Ditutup

Salah satu hasil mediasi menyatakan pembangunan yang berlangsung dihentikan sementara hingga pemiliknya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Selain itu, keluarga ahli waris atau pihak yang disebut Pak Agung diminta tidak menutup akses keluar-masuk menuju rumah keluarga Sukirdjok sebelum tersedia jalan alternatif.

Langkah tersebut ditempuh agar Akses Rumah Pasutri Lansia di Jaktim tetap dapat digunakan selama proses penyelesaian berjalan. Pemerintah kelurahan juga mendorong pembukaan kembali alternatif jalan kedua dengan melibatkan pemilik lahan terkait.

Menurut Arroyantoro, pemilik lahan pada dasarnya siap membuka akses. Namun, pihak ahli waris meminta pengukuran ulang terhadap tanah masing-masing berdasarkan dokumen kepemilikan yang mereka miliki. Pengukuran ini dinilai penting untuk memastikan batas tanah dan menghindari keputusan yang merugikan salah satu pihak.

“Intinya pemilik lahan siap membuka akses, namun pihak ahli waris meminta pengukuran ulang tanah masing-masing dengan dasar kepemilikan surat tanah,” jelasnya.

Setelah pengukuran dilakukan, kedua pihak disebut bersedia menyesuaikan bangunan dengan luas tanah masing-masing. Dalam kesepakatan itu, pihak ahli waris siap membuka akses, sementara Sukirdjok juga menyatakan setuju membongkar dinding yang sebelumnya dibuat setelah penyesuaian bangunan dilakukan.

Kelurahan menilai kesediaan kedua pihak tersebut sebagai dasar penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Meski demikian, keputusan akhir tetap menunggu hasil pengukuran dan pembahasan lanjutan agar seluruh pihak memiliki kepastian.

Musyawarah Lanjutan di Tingkat Kecamatan

Mediasi belum berhenti di tingkat kelurahan. Musyawarah akan dilanjutkan di tingkat kecamatan pada Senin berikutnya. Kedua pihak diminta membawa data dan surat kepemilikan tanah agar pengukuran dapat diusulkan dengan bantuan petugas PTSP.

Hasil pengukuran nantinya akan menjadi bahan pembahasan bersama. Dengan dokumen dan batas tanah yang lebih jelas, penyesuaian bangunan maupun pembukaan jalur keluar-masuk diharapkan dapat dilakukan secara tertib.

Kasus Akses Rumah Pasutri Lansia di Jaktim ini sebelumnya viral setelah beredar narasi bahwa Sukirdjok dan Wifatmi, yang disebut berusia sekitar 70 tahun, terancam terkurung di rumah. Dalam unggahan di media sosial, terdapat dokumen perjanjian dari 1987 yang disebut memberikan hak penggunaan lahan untuk jalan kepada Wifatmi.

Dokumen tersebut dikaitkan dengan lahan yang disebut telah dijual oleh ahli waris pemilik lama. Pemilik baru kemudian membangun bangunan di lokasi itu, sehingga jalan yang biasa digunakan Sukirdjok dan Wifatmi disebut berpotensi tertutup. Sebelum mediasi kelurahan, persoalan itu telah dibahas dari tingkat RT.

FAQ Seputar Akses Jalan dan Mediasi Warga

Apa hasil sementara mediasi di Cipinang Melayu?

Pembangunan dihentikan sementara hingga ada PBG. Selain itu, akses menuju rumah keluarga Sukirdjok tidak boleh ditutup sampai tersedia jalan alternatif dan proses pengukuran tanah selesai.

Mengapa pengukuran tanah diperlukan?

Pengukuran diperlukan karena masing-masing pihak meminta kepastian batas tanah berdasarkan surat kepemilikan. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar untuk menyesuaikan bangunan dan menentukan akses jalan.

Kapan pembahasan berikutnya dilakukan?

Musyawarah dijadwalkan berlanjut di tingkat kecamatan pada Senin. Kedua pihak diminta membawa dokumen kepemilikan tanah untuk mendukung usulan pengukuran oleh petugas PTSP.

Apakah akses keluarga lansia sudah dipastikan terbuka?

Dalam kesepakatan sementara, akses tidak akan ditutup sebelum ada jalan alternatif. Penyelesaian permanen masih menunggu pengukuran tanah dan hasil musyawarah lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *