Berita

Dirut PT CNI Diduga Manipulasi Dokumen Ekspor di Kasus Korupsi Nikel Rp 401 M

dirut-pt-cni-digiring-keluar-oleh-pihak-kejagung-untuk-ditahan-di-kasus-korupsi-nikel-1792072965131_169

Kejagung Dalami Dugaan Penyimpangan Ekspor Nikel oleh PT CNI

Wahanaberita.com – Kejaksaan Agung menyoroti dugaan ekspor nikel yang dilakukan tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik dalam perkara tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017 hingga 2020. Perkara ini menempatkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka.

DS diduga memakai dokumen pengujian kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan ekspor yang penerbitannya tidak berjalan sesuai ketentuan. Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan untuk mendukung pengiriman nikel ke luar negeri secara melawan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik melihat adanya persoalan dalam pemenuhan Domestic Market Obligation atau DMO. Kewajiban ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan komoditas di dalam negeri sebelum kegiatan ekspor dilakukan.

“Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum,” ujar Anang di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Dugaan Pengurusan Izin Menyimpang

Penyidikan tidak hanya menelusuri kegiatan ekspor, tetapi juga proses administrasi yang mendasarinya. Kejagung menduga hasil uji kadar nikel, rekomendasi, dan persetujuan ekspor diterbitkan melalui mekanisme yang menyimpang dari aturan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, DS juga diduga menyerahkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan perizinan. Dugaan pemberian tersebut disebut berkaitan dengan upaya memperlancar penerbitan dokumen ekspor.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut,” kata Anang, tersangka diduga memberikan uang dalam pengurusan dokumen perizinan.

Perizinan ekspor merupakan salah satu titik penting dalam tata kelola mineral. Karena itu, pemeriksaan terhadap asal dokumen, tahapan penerbitannya, dan pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian krusial untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam perkara ini.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp401 Miliar

Hasil penghitungan BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp401 miliar. Dalam proses penyidikan, PT CNI telah mengembalikan uang dengan nilai yang sama kepada Kejaksaan Agung.

Selain pengembalian dari korporasi, penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan senilai 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar. Kejagung turut menerima pengembalian Rp1,27 miliar yang diduga memiliki kaitan dengan perkara suap.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar,” kata Anang.

Pengembalian uang dalam tahap penyidikan menjadi bagian dari penanganan perkara, namun proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang didalami tetap berjalan. Penyidik masih menelusuri peran pihak-pihak yang terkait dengan ekspor, penerbitan dokumen, dan pengelolaan komoditas nikel pada rentang waktu perkara.

MTP Diamankan Setelah Tidak Memenuhi Panggilan

Perkara ini sebelumnya juga melibatkan MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2013-2017. MTP diamankan tim penyidik di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 01.24 WIB.

Penangkapan berlangsung di Rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Kejagung menyatakan langkah paksa dilakukan setelah MTP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026.

MTP telah masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan Kejagung, tetapi ketika pengumuman awal disampaikan, ia belum menjalani pemeriksaan sebagaimana panggilan penyidik. Posisi yang pernah diembannya di Kementerian ESDM menjadi bagian dari konteks pemeriksaan dalam perkara tata kelola nikel tersebut.

“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini,” ujar Anang.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel untuk periode 2017-2020 telah dimulai sejak sekitar akhir Agustus 2026. Pada September, Kejagung menetapkan empat tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi.

Lima Tersangka dan Peran yang Diperiksa

Sebelum MTP diamankan, tiga tersangka individu telah lebih dahulu ditahan pada Jumat, 25 September 2026. Mereka adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari pada 2012-2019.

Selain para tersangka perorangan, PT CNI ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersebut memperluas fokus penyidikan, karena perkara tidak hanya mengarah pada tindakan individu, tetapi juga dugaan keterlibatan badan usaha dalam rangkaian tata kelola dan ekspor nikel.

Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan DMO, prosedur pengujian kadar, serta mekanisme penerbitan rekomendasi dan izin ekspor. Seluruh proses itu memiliki dampak langsung terhadap pengawasan sumber daya mineral, penerimaan negara, dan akuntabilitas pengelolaan tambang.

Frequently Asked Questions

What is Dirut PT CNI Diduga Manipulasi Dokumen?

Dirut PT CNI Diduga Manipulasi Dokumen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dirut PT CNI Diduga Manipulasi Dokumen matter?

Dirut PT CNI Diduga Manipulasi Dokumen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *