Berita

Kejagung Lelang 171 Ribu Ton Batu Bara di Kasus Samin Tan, Nilai Limit Rp 263 M

kejaksaan-agung-melelang-171-ribu-ton-batu-bara-milik-samin-tan-dokkejagung-ri-1791982424721_169

Kejagung Buka Lelang Batu Bara Sitaan Senilai Rp263 Miliar

Wahanaberita.com – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI membuka lelang atas komoditas batu bara yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset tersebut terkait dengan Samin Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Jumlah batu bara yang ditawarkan dalam lelang mencapai sekitar 171.107 metrik ton. Barang sitaan itu memiliki nilai limit Rp263.080.879.000, sementara calon peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp130 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa seluruh komoditas ditawarkan dalam satu paket lelang. Lokasi batu bara berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

“Objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara dengan estimasi jumlah kurang lebih 171.107 MT yang berada di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing kurang lebih 4.400 MT,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).

Selain batu bara yang tersimpan di area stockpile, sebagian komoditas juga berada di 15 tongkang. Setiap kapal tongkang diperkirakan membawa sekitar 4.400 metrik ton batu bara. Karena ditawarkan dalam satu lot, peserta yang ingin mengajukan penawaran harus memenuhi seluruh ketentuan untuk paket aset tersebut.

Penawaran Dilakukan Secara Elektronik

Lelang benda sitaan ini memakai mekanisme penawaran terbuka secara daring tanpa kehadiran fisik peserta. Prosesnya akan berlangsung melalui portal resmi lelang pemerintah, www.lelang.go.id, sejak objek diumumkan sampai penutupan penawaran pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Dasar pelaksanaan lelang tercantum dalam Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026. Proses tersebut dilakukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Penyitaan terhadap batu bara ini sebelumnya memperoleh dasar hukum melalui Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026. Dengan demikian, aset yang dilelang merupakan bagian dari benda sitaan dalam penanganan perkara pidana yang sedang berjalan.

“Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp263.080.879.000, dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp130.000.000.000. Seluruh objek dilelang dalam 1 lot,” kata Anang.

Nilai limit merupakan harga minimum yang ditetapkan untuk objek lelang. Peserta dapat mengajukan penawaran melalui sistem terbuka selama masa lelang tersedia, dengan ketentuan administrasi dan keuangan yang telah ditetapkan penyelenggara.

Jaminan Harus Dibayar Penuh

Calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi di portal lelang. Mereka juga wajib menyetorkan uang jaminan Rp130 miliar sekaligus, tanpa skema cicilan, ke nomor virtual account yang diterbitkan sistem.

Dana jaminan itu harus sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum hari pelaksanaan lelang. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat utama bagi pihak yang hendak mengikuti proses penawaran atas paket batu bara tersebut.

“Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di laman www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130.000.000.000 secara sekaligus, tidak dicicil, ke nomor Virtual Account yang diperoleh dari sistem,” terangnya.

Selain pembayaran jaminan, seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke portal lelang. Berkas juga perlu disampaikan untuk verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum pelelangan dimulai kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset.

Alamat penyerahan dokumen berada di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tahap verifikasi tersebut penting agar peserta yang mengikuti penawaran telah memenuhi persyaratan administratif sebelum batas waktu lelang.

Sesi Penjelasan Digelar di Barito Selatan

Peminat lelang juga dapat mengikuti sesi penjelasan atau aanwijzing sebelum pengajuan penawaran ditutup. Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

“Sebelum pelaksanaan lelang, sesi penjelasan lelang akan diselenggarakan pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB bertempat di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Anang.

Sesi ini memberi kesempatan bagi calon peserta untuk memperoleh penjelasan mengenai objek, lokasi, maupun prosedur yang relevan sebelum memasukkan penawaran. Mengingat batu bara berada di stockpile dan sejumlah tongkang di kawasan jetty, pemahaman atas kondisi objek menjadi bagian penting dalam proses lelang.

Latar Belakang Perkara PT AKT

Samin Tan sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam perkara tersebut, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi dengan dasar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B. Izin perusahaan itu kemudian dicabut pada 2017.

Kejaksaan menduga PT AKT masih menjalankan kegiatan penambangan serta menjual hasil tambang hingga 2025 meski izin telah dicabut.

“Setelah izin dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).

Aktivitas itu diduga berlangsung dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan di bidang pertambangan. Kejaksaan menyebut dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp17,7 triliun.

Lelang aset sitaan menjadi bagian dari pengelolaan barang yang diamankan dalam perkara. Bagi calon peserta, jadwal, kelengkapan dokumen, status akun terverifikasi, dan kepastian dana jaminan menjadi hal-hal yang perlu dipenuhi sebelum mengikuti penawaran elektronik pada 28 Oktober 2026.

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Lelang 171 Ribu Ton Batu?

Kejagung Lelang 171 Ribu Ton Batu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Lelang 171 Ribu Ton Batu matter?

Kejagung Lelang 171 Ribu Ton Batu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *