313 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Wahanaberita.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 313 narapidana dari lima wilayah ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemindahan ini turut mencakup narapidana yang terkait kasus pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok.
Langkah tersebut ditempuh untuk memperketat pengamanan sekaligus pembinaan bagi warga binaan dengan tingkat risiko tinggi. Para narapidana yang dipindahkan sebelumnya diketahui memiliki riwayat pelanggaran selama berada di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja.
Peserta Pemindahan Berasal dari Lima Wilayah
Ratusan warga binaan yang diberangkatkan berasal dari sejumlah daerah dengan jumlah yang berbeda-beda. Dari Sumatera Selatan terdapat 39 orang, sementara Lampung mengirimkan 47 narapidana. Wilayah Jakarta menyumbang 57 orang, Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah terbanyak yakni 125 orang, dan Jawa Timur sebanyak 45 orang.
Proses pemberangkatan berlangsung serentak pada dini hari dengan menggunakan jalur darat. Pengawalan dilakukan secara ketat mengingat karakter risiko para narapidana yang menjadi peserta pemindahan.
Untuk wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, titik keberangkatan berada di Lapas Kelas I Tangerang. Narapidana dari Jakarta diberangkatkan melalui Lapas Kelas I Cipinang. Rutan Kelas I Depok menjadi lokasi keberangkatan bagi kelompok dari Jawa Barat, sedangkan peserta dari Jawa Timur diberangkatkan melalui Lapas Kelas I Surabaya.
Pemindahan ke Nusakambangan merupakan bagian dari penguatan pengelolaan warga binaan yang membutuhkan pengawasan lebih besar. Penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan ketat dimaksudkan agar pembinaan dapat berjalan bersama upaya pencegahan pelanggaran lanjutan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Terkait Kasus Pesta Narkoba di Rutan Depok
Kasus di Rutan Kelas I Depok menjadi salah satu peristiwa yang berkaitan dengan pemindahan kali ini. Sejumlah narapidana sebelumnya viral setelah diduga menggelar pesta narkoba di kamar hunian rutan tersebut.
Pemeriksaan internal terhadap narapidana yang terlibat menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine. Temuan itu memperkuat penanganan terhadap pelanggaran serius di lingkungan rutan, termasuk melalui pemindahan bagi narapidana yang telah berstatus berkekuatan hukum tetap.
Jumlah pasti narapidana dari Rutan Depok yang ikut dikirim ke Nusakambangan tidak dirinci. Namun, terdapat 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang tidak ikut dalam keberangkatan karena masih berstatus tahanan dan perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” kata Tatan.
Pembedaan status hukum tersebut penting dalam pelaksanaan pemindahan. Narapidana telah menjalani putusan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan tahanan masih berada dalam proses hukum. Karena itu, langkah administratif dan penempatannya dapat berbeda.
Penyelidikan Masih Berjalan
Sebelum pemindahan dilakukan, kepolisian mengungkap pengakuan dua narapidana berinisial AA dan SW mengenai penggunaan narkoba di dalam Rutan Depok. Keduanya menjalani pemeriksaan urine dengan hasil positif.
“Kita melakukan cek urine terhadap napi yang ada di dalam tersebut dengan hasil cek urine positif,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pemeriksaan tidak hanya menyoroti para warga binaan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menduga kemungkinan keterlibatan pegawai rutan sebagai pemasok narkoba. Dugaan tersebut masih didalami melalui proses pemeriksaan yang berjalan.
Kasus ini menempatkan pengawasan di dalam rutan sebagai perhatian utama. Peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan dapat melibatkan akses barang terlarang, kelemahan pengendalian, serta pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku. Penanganannya memerlukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, tanpa mengabaikan proses hukum dan pembuktian.
Pemindahan 313 narapidana ke Nusakambangan menunjukkan bahwa pelanggaran berisiko tinggi dapat berujung pada penempatan dengan pengamanan lebih ketat. Sementara itu, penyelidikan mengenai pesta narkoba di Rutan Depok dan dugaan jalur pasokan narkoba masih menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Napi Viral Pesta Narkoba di Rutan?
Napi Viral Pesta Narkoba di Rutan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Napi Viral Pesta Narkoba di Rutan matter?
Napi Viral Pesta Narkoba di Rutan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

