UU Pelindungan Ketenagakerjaan Diharapkan Perkuat Produktivitas dan Investasi
Wahanaberita.com – Penguatan perlindungan pekerja dinilai dapat berjalan seiring dengan agenda pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. Harapan itu mengemuka dalam pertemuan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan sejumlah pimpinan serikat buruh di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR. Listyo menyampaikan apresiasi atas perjuangan kelompok buruh yang berlangsung tertib, aman, dan lancar selama proses penyampaian aspirasi.
“Terima kasih atas perjuangan teman-teman buruh yang berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” kata Listyo.
Hadir dalam agenda itu Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KBMI Daeng Wahidin, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, Presiden KSPN Petrus Karel Sahetapy, Presiden KSN Mukhtar Guntur Kilat, serta Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia M. Rusdi.
Tantangan Beralih ke Tahap Pelaksanaan
Setelah pengesahan undang-undang, perhatian utama diarahkan pada penerapannya di tempat kerja. Aturan baru tersebut diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum di atas kertas, melainkan benar-benar memberi kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Listyo menekankan pentingnya menjaga pelaksanaan ketentuan baru agar perbaikan upah dan perlindungan tenaga kerja dapat mendorong semangat kerja serta produktivitas. Produktivitas yang meningkat dipandang sebagai salah satu unsur penting agar industri Indonesia mampu bersaing di tengah kompetisi dengan negara lain.
“Yang sama-sama kita jaga adalah bagaimana implementasi dari undang-undang ini benar-benar bisa berjalan. Dengan adanya upah dan perlindungan buruh yang lebih baik, tentunya ini akan meningkatkan produktivitas, kerja keras dari teman-teman buruh,” ujarnya.
Ia menilai isu pengupahan tidak semestinya ditempatkan sebagai penghambat perkembangan usaha. Jika perlindungan pekerja dan peningkatan produktivitas bergerak bersama, pelaku industri dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk memperluas kegiatan ekonomi serta menarik investasi.
Hal tersebut juga dikaitkan dengan sasaran pertumbuhan ekonomi 6 hingga 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Sektor hilirisasi dan industrialisasi disebut memiliki peran besar dalam mencapai tujuan itu, mengingat Indonesia mempunyai sumber daya alam, jumlah penduduk yang besar, serta potensi tenaga kerja yang produktif.
“Dan tentunya ini akan mendorong iklim investasi yang ada di Indonesia betul-betul bisa memiliki daya saing,” jelasnya.
Serikat Buruh Nyatakan Dukungan bagi Iklim Industri
Dalam dialog tersebut, wakil buruh turut membawa hasil studi banding dan sejumlah usulan penyempurnaan. Salah satu perhatian mereka adalah penciptaan iklim industri yang mampu menjaga keberlanjutan usaha tanpa mengabaikan hak-hak tenaga kerja.
Para pimpinan serikat menyampaikan komitmen untuk mendukung dunia usaha dalam menjaga daya saing industri nasional. Dukungan itu dipandang penting karena perlindungan pekerja, keberlangsungan perusahaan, penyerapan tenaga kerja, dan masuknya investasi memiliki keterkaitan yang erat.
“Saya kira kita sepakat teman-teman dari serikat buruh akan mendukung, sehingga kita betul-betul bisa menunjukkan bahwa Indonesia siap untuk menerima investasi dari negara mana pun dan siap mendukung pertumbuhan ekonomi,” tutur Listyo.
Bagi pekerja, implementasi regulasi akan menjadi ukuran utama dari perubahan yang dijanjikan. Kepastian atas status kerja, mekanisme pengupahan, perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, dan ruang penyelesaian persoalan ketenagakerjaan merupakan hal-hal yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari buruh dan keluarganya.
Apresiasi atas Desk Ketenagakerjaan Polri
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, yang mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh di Indonesia, mendatangi KSP karena melihat komitmen Listyo dalam membuka ruang demokrasi serta membangun warisan kebijakan melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ia juga menyinggung peran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dari unsur parlemen. Bagi Andi Gani, perpaduan dukungan dari DPR dan terbukanya ruang demokrasi menjadi bagian penting dalam perjalanan lahirnya undang-undang tersebut.
“Perpaduan ini merupakan kombinasi yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Andi Gani secara khusus menyampaikan penghargaan terhadap pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri. Inisiatif yang dikaitkan dengan Listyo itu kemudian dimasukkan ke dalam batang tubuh Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Karena itu hari ini kami mendatangi pertama kali Jenderal Sigit untuk langsung menyampaikan terima kasih,” ujarnya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, pimpinan DPR, serta Panja Komisi IX. Andi Gani menilai regulasi baru tersebut membawa kemajuan dibandingkan Omnibus Law Cipta Kerja, terutama dalam pengaturan alih daya.
Dalam ketentuan yang disampaikan serikat pekerja, praktik outsourcing individu tidak lagi diperbolehkan. Alih daya hanya dapat diterapkan terhadap pekerjaan, sementara pekerja berstatus tetap pada perusahaan penyedia jasa. Skema itu dipandang memberikan kejelasan lebih besar mengenai posisi dan hubungan kerja tenaga kerja alih daya.
Selain persoalan outsourcing, undang-undang ini disebut memuat jaminan pesangon, perbaikan indeks penghitungan upah, serta larangan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang. Andi Gani menyatakan sekitar 90 persen draf yang diajukan kelompok buruh kepada DPR dan pemerintah telah diadopsi ke dalam undang-undang tersebut.
“Ini kemajuan luar biasa, dan juga menjadi bukti konsistensi janji Presiden Prabowo Subianto pada saat May Day dibuktikan,” ujarnya.
Pengesahan undang-undang menjadi awal dari pekerjaan yang lebih besar: memastikan aturan dipahami oleh pekerja, perusahaan, dan pihak-pihak yang menjalankan pengawasan. Keberhasilan pelaksanaannya akan bergantung pada kepastian aturan turunan, konsistensi penegakan, serta dialog yang terus terbuka antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Terima Buruh KSP Harap UU Pelindungan?
Terima Buruh KSP Harap UU Pelindungan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Terima Buruh KSP Harap UU Pelindungan matter?
Terima Buruh KSP Harap UU Pelindungan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

