Putusan Kasasi Berakhir, Delapan Terdakwa Perkara Kredit Sritex Akan Dibebaskan
Wahanaberita.com – Kejaksaan Agung akan memproses pembebasan delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa. Langkah tersebut menandai berakhirnya upaya hukum di tingkat kasasi dalam perkara yang melibatkan sejumlah mantan pimpinan bank daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa institusinya menghormati putusan Mahkamah Agung. Kejaksaan masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum mengambil langkah administratif untuk membebaskan para terdakwa.
“Ya, kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang menegaskan putusan kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses hukum tersebut. Karena itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menerima dan melaksanakan apa pun amar putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
“Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir kan. Jadi apapun keputusannya kita menghormati, itu aja,” imbuhnya.
Delapan Mantan Pimpinan Bank
Delapan terdakwa sebelumnya telah memperoleh vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Mereka berasal dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI, yang terkait proses pengambilan keputusan kredit untuk PT Sritex.
Para terdakwa itu meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi; serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Dari Bank Jateng, terdakwa yang dinyatakan bebas ialah mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.
Sementara dari Bank DKI, perkara ini melibatkan mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto dan mantan Direktur Kredit UMKM yang juga menjabat Direktur Keuangan, Babay Farid Wazdi.
Penolakan kasasi membuat putusan bebas terhadap kedelapan orang tersebut tetap berlaku. Bagi para terdakwa, keputusan ini berarti proses pidana yang mereka hadapi telah mencapai kepastian hukum setelah perkara berjalan dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga kasasi.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, pengadilan tidak menemukan bukti bahwa kedelapan bankir itu memakai kewenangan atau jabatan mereka secara menyimpang saat memutuskan pengajuan kredit PT Sritex. Unsur penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspek penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan kebijakan kredit.
Majelis juga menyimpulkan tidak ada kesalahan subjektif maupun niat jahat dari para terdakwa. Tidak terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang menunjukkan kehendak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim memandang konsekuensi hukum yang muncul dalam perkara tersebut tidak bersumber dari tindakan para pimpinan bank. Peristiwa itu dinilai berkaitan dengan pihak lain yang berada di luar pengetahuan, kendali, dan kehendak para terdakwa.
Salah satu poin yang diperhatikan pengadilan adalah rekayasa laporan keuangan PT Sritex. Kedelapan terdakwa disebut tidak mengetahui adanya rekayasa dalam laporan keuangan tersebut. Kondisi itu menjadi bagian dari dasar penilaian bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perkara yang didakwakan.
Putusan bebas tidak semata-mata berarti suatu perkara berhenti pada hasil akhir, tetapi juga mencerminkan penilaian pengadilan terhadap kecukupan pembuktian atas unsur pidana. Dalam kasus ini, majelis tidak melihat adanya dasar bukti yang memadai untuk menyatakan para terdakwa bersalah dalam pengambilan keputusan kredit tersebut.
Peluang Tuntutan Ganti Rugi
Selain pembebasan, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan bagi para terdakwa untuk menempuh tuntutan ganti rugi. Hal itu berkaitan dengan masa penahanan yang telah mereka jalani selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung.
“Ya silakan saja. Ya siap, ya,” ucapnya.
Pernyataan itu menjadi respons atas kemungkinan pengajuan hak para terdakwa setelah putusan bebas berkekuatan akhir. Langkah tersebut tetap berada pada pilihan masing-masing pihak yang pernah menjalani proses hukum dalam perkara ini.
Untuk saat ini, Kejaksaan Agung akan terlebih dahulu menelaah salinan putusan Mahkamah Agung secara lengkap. Setelah dokumen diterima dan dipelajari oleh penuntut umum, proses pembebasan delapan terdakwa akan segera dilakukan sesuai putusan yang telah ditetapkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kasasi Ditolak Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa?
Kasasi Ditolak Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kasasi Ditolak Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa matter?
Kasasi Ditolak Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

