Komisi III DPR Soroti Pengawasan Ketat dalam RUU Perampasan Aset
Wahanaberita.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Komisi III DPR menempatkan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang sebagai salah satu isu penting. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum diperlukan agar instrumen perampasan aset tidak menyimpang dari tujuan pemberantasan tindak pidana.
Perhatian tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM di kompleks DPR, Jakarta, Senin (14/9/2026). Komisi III, kata Habiburokhman, mencermati kekhawatiran masyarakat mengenai pelaksanaan aturan itu apabila RUU telah menjadi undang-undang.
RUU Perampasan Aset pada dasarnya dibahas sebagai salah satu perangkat hukum untuk menangani kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, penerapannya juga menuntut batas kewenangan yang jelas, prosedur yang dapat diuji, serta mekanisme pengawasan agar keputusan penyitaan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Kekhawatiran atas penyalahgunaan kewenangan
Habiburokhman menyampaikan bahwa kekhawatiran publik tidak boleh diabaikan. Sejumlah pihak mengkhawatirkan aturan perampasan aset dapat dipakai sebagai alat tekanan terhadap pihak yang berbeda pandangan politik ataupun terhadap kelompok yang menyampaikan kritik.
“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis,” kata Habiburokhman.
Ia juga menyinggung risiko lain yang perlu dicegah, yakni kemungkinan kewenangan tersebut justru dimanfaatkan oleh penegak hukum yang tidak berintegritas untuk kepentingan pribadi. Karena itu, desain pengawasan dipandang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan aturan perampasan aset.
“Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini,” sambungnya.
Pengawasan yang kuat memiliki arti penting karena perampasan aset bersentuhan langsung dengan hak atas harta benda. Dalam praktiknya, aturan semacam ini perlu memastikan bahwa tindakan terhadap aset memiliki dasar hukum, dilakukan melalui proses yang akuntabel, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Opsi badan pengawas masih dibahas
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan Komisi III DPR ingin memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Salah satu arah pembahasan yang ditekankan ialah memperketat kontrol terhadap aparat yang menjalankan penegakan hukum di bidang tersebut.
“Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” jelas Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut juga muncul gagasan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset. Meski demikian, belum ada keputusan apakah pengawasan akan dijalankan oleh lembaga baru atau melalui penguatan institusi yang sudah tersedia.
Komisi III masih membuka ruang masukan terkait kemungkinan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset atau BPA yang berada di lingkungan kejaksaan. Pilihan kelembagaan ini menjadi relevan karena pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pembentukan badan, tetapi juga dengan kewenangan, tata kerja, independensi, serta kemampuan lembaga tersebut dalam mencegah konflik kepentingan.
“Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” imbuhnya.
Pembahasan mengenai bentuk pengawasan tersebut diharapkan dapat menjawab dua kebutuhan sekaligus: memperkuat kemampuan negara memulihkan aset hasil kejahatan dan menjaga agar pelaksanaannya tidak membuka ruang penyimpangan. Kejelasan mekanisme pengawasan juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap aturan yang kelak diterapkan.
Fasilitas sosial tetap dapat digunakan masyarakat
Selain soal pengawasan, Komisi III turut membahas kondisi ketika aset yang terkait tindak pidana telah digunakan sebagai fasilitas sosial. Contohnya mencakup bangunan atau sarana yang telah berfungsi untuk kepentingan masyarakat, seperti pesantren, sekolah, dan rumah sakit.
Persoalan ini menjadi penting karena penyitaan aset tidak semata-mata menyangkut status kepemilikan. Ada pula dampak terhadap warga yang selama ini memanfaatkan fasilitas tersebut. Habiburokhman menyebut pembahasan RUU turut mempertimbangkan bagaimana fungsi sosial sebuah aset dapat tetap berjalan setelah dilakukan penyitaan.
“Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Usulan yang berkembang adalah penyitaan tetap dilaksanakan, sementara pemanfaatan fasilitas untuk warga tidak dihentikan. Dalam skema itu, perubahan utama berada pada administrasi dan status kepemilikan, yang dapat beralih menjadi atas nama negara, tanpa menghilangkan kegunaan sosialnya.
“Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” pungkas Habiburokhman.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada dampak setelah aset dikuasai negara. Tantangan berikutnya bagi pembentuk undang-undang adalah merumuskan ketentuan yang tegas: mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjamin pengawasan efektif, dan memastikan aset yang memiliki fungsi publik tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komisi III DPR Kaji Badan Pengawas?
Komisi III DPR Kaji Badan Pengawas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komisi III DPR Kaji Badan Pengawas matter?
Komisi III DPR Kaji Badan Pengawas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

