Berita

Penertiban Berlanjut, 1.025 Angkot Tua Kota Bogor Dicabut Izinnya

operasi-penertiban-mobil-angkot-tua-di-kota-bogor-jawa-barat-berlanjut-sebanyak-1025-angkot-tua-sudah-dibekukan-dan-dicabut-iz-1789461757245_169

Penertiban Angkot Berusia Tua di Bogor Terus Berjalan

Wahanaberita.com – Pemerintah Kota Bogor melanjutkan penataan angkutan kota yang telah melewati batas usia teknis. Hingga saat ini, 1.025 angkot berumur lebih dari 20 tahun telah dibekukan serta kehilangan izin trayek dan izin operasionalnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari target penertiban terhadap 1.780 unit angkot tua di Kota Bogor, Jawa Barat. Jumlah kendaraan yang telah ditindak setara dengan 57,6 persen dari keseluruhan sasaran operasi.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini belum selesai. Operasi masih akan diteruskan selama sekitar dua bulan dan direncanakan berlangsung sampai akhir November.

“Jadi sampai hari ini operasi masih berjalan sampai dua bulan ke depan, sampai akhir November,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin, Selasa (15/8/2026).

Razia Digelar di Dua Ruas Jalan

Pada pelaksanaan terbaru, petugas Dishub Kota Bogor melakukan pemeriksaan di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pahlawan. Kendaraan yang ditemukan telah melampaui usia teknis 20 tahun menjadi fokus dalam operasi tersebut.

Dody menjelaskan bahwa tindakan terhadap angkot tua bukan sekadar pemeriksaan singkat di jalan. Kendaraan yang terjaring akan diberi penanda bahwa kondisinya tidak laik jalan. Penandaan dilakukan dengan cat semprot pada bagian badan kendaraan agar statusnya dapat dikenali.

“Untuk jumlah total hasil operasi penertiban yang dilaksanakan, sampai hari ini sudah ada 1.025 angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun yang dibekukan dan dicabut trayek dan izin operasionalnya,” imbuhnya.

Pencabutan izin membuat angkot yang telah ditetapkan tidak lagi dapat beroperasi secara resmi pada trayeknya. Kebijakan ini diarahkan pada kendaraan yang usianya telah melewati ketentuan teknis yang berlaku di Kota Bogor.

Di sisi lain, angkot yang belum mencapai usia 20 tahun juga akan mendapat penanda khusus. Dishub memasang stiker pada kendaraan tersebut untuk membedakannya dari angkot yang telah ditindak. Langkah itu dimaksudkan agar petugas di lapangan tidak menghentikan kendaraan yang masih berada dalam batas usia teknis.

“Angkot di bawah tahun 2020 atau usia teknisnya di atas 20 tahun tetap diberi tanda atau disemprot terkait dengan umur teknis. Sedangkan angkot yang usianya di bawah 20 tahun tetap dipasang stiker, agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyetopan petugas ketika di jalan raya,” kata Dody.

Aksi Sopir dan Pemilik Angkot

Penertiban kendaraan tua tetap dilakukan meskipun sempat memicu penolakan dari sebagian sopir dan pemilik angkot. Mereka sebelumnya menggelar aksi di Balai Kota Bogor untuk menyuarakan keberatan atas larangan beroperasi bagi angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun.

Pemkot Bogor menyatakan penegakan aturan akan tetap diteruskan. Namun, pembahasan mengenai pelaksanaannya di lapangan akan dilakukan agar prosesnya lebih kondusif bagi pihak-pihak yang terdampak.

“Penertiban akan terus dilakukan terkait dengan umur teknis (angkot), tetapi yang paling penting adalah pelaksanaannya. Nanti akan dibicarakan, agar lebih kondusif dan diterima oleh seluruh pihak,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Kamis (3/9).

Dalam aksi tersebut, perwakilan pengemudi dan pemilik angkot sempat bertemu Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Pertemuan digunakan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membuka dialog bersama jajaran pemerintah kota.

“Aspirasi dari pengemudi angkot tadi sudah diterima dengan baik oleh Bapak Wali Kota dan tentunya aspirasi juga sudah disampaikan dan dialog dengan baik,” kata Sujatmiko.

Aturan yang menjadi dasar penataan ini adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Pemerintah kota menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan, sementara pembahasan teknis akan melibatkan pihak terkait di sektor angkutan.

“Tentu aturan mainnya tetap regulasi akan menjadi acuan, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023. Nah, pelaksanaannya nanti akan lebih kondusif. Secara teknis di lapangan akan dibicarakan lebih lanjut sama Organda dan KKSU-nya,” imbuhnya.

Penanda untuk Memudahkan Pengawasan

Pemberian label dan stiker menjadi bagian penting dari operasi ini. Angkot yang telah melewati batas usia teknis dapat langsung dikenali oleh petugas, sementara kendaraan yang masih memenuhi syarat tidak perlu mengalami pemeriksaan berulang hanya karena memiliki bentuk atau warna yang serupa.

Dengan target 1.780 unit, masih terdapat angkot tua yang akan masuk dalam agenda penertiban berikutnya. Operasi di dua titik jalan menunjukkan pengawasan dapat dilakukan di sejumlah ruas yang menjadi jalur mobilitas angkutan kota.

Bagi pengemudi dan pemilik angkot, status usia teknis kendaraan menjadi hal yang menentukan kelanjutan operasi. Sementara bagi penumpang, penandaan kendaraan membantu membedakan angkot yang masih diizinkan beroperasi dari kendaraan yang izin trayeknya telah dibekukan atau dicabut.

Dishub Kota Bogor tetap melanjutkan proses penataan sembari membuka ruang pembicaraan mengenai pelaksanaan teknis di lapangan. Fokusnya tetap pada penerapan ketentuan usia kendaraan, kejelasan status operasional angkot, serta koordinasi dengan Organda dan KKSU.

Frequently Asked Questions

What is Penertiban Berlanjut 1 025 Angkot Tua Kota?

Penertiban Berlanjut 1 025 Angkot Tua Kota is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Penertiban Berlanjut 1 025 Angkot Tua Kota matter?

Penertiban Berlanjut 1 025 Angkot Tua Kota matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *