Berita

Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR/BPN Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL

polda-metro-jaya-menggeledah-kantor-bpn-bogor-terkait-dugaan-mafia-tanah-ptsl-1788949885900_169

Polda Metro Jaya Periksa Pejabat Eselon I ATR/BPN dalam Penyidikan PTSL Bojonggede

Wahanaberita.com – Penyidikan dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus berkembang. Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa seorang pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pejabat yang dimintai keterangan adalah Agustyarsyah, mantan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Bogor I pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaannya berlangsung sekitar 15 jam dalam rangka mendalami rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan PTSL di Bojonggede.

Kasus ini menjadi perhatian karena PTSL pada dasarnya dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas bidang tanahnya. Program tersebut ditujukan agar hak kepemilikan tercatat secara resmi dan terlindungi. Namun, penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang justru berpotensi memunculkan sertifikat ganda serta kepemilikan yang saling tumpang tindih.

Dugaan Manipulasi Data dan Sertifikat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik menelusuri dugaan praktik curang dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satu persoalan yang didalami ialah perubahan data kepemilikan tanah setelah dokumen atau sertifikat diproses.

“Pemerintah menyiapkan program PTSL ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. namun yang terjadi adalah, penyalahgunaan program tersebut oleh pelaksananya itu sendiri. Memang kami menemukan, bahwa selama ini pejabat pejabat atau petugas di BPN selalu menyerahkan kepada pengadilan ketika terjadi konflik hak atas tanah,” jelasnya.

Dalam penelusuran awal, polisi mendapati dugaan penggunaan cairan penghapus atau byclean untuk menghilangkan data yang telah dicetak. Data pemohon awal disebut dapat dihapus, kemudian diganti dengan identitas pihak lain. Penyidik juga mendalami dugaan penjualan sertifikat dan perubahan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).

“Karena modus operandi yang dilakukan mereka, kami menemukan modus operandi pertama dengan menghapus menggunakan byclean, jadi yang sudah dicetak dihapus kemudian diisi data dengan data orang lain. Persyaratan menggunakan si A setelah jadi dihapus pakai byclean dimasukkan dengan data si B kemudian mengubah data,” tuturnya.

Jika terbukti, praktik semacam itu dapat menimbulkan dampak serius bagi pemilik tanah. Sertifikat yang seharusnya memberi kepastian hukum justru dapat memicu sengketa ketika terdapat dua dokumen atau lebih yang menunjuk pada bidang tanah yang sama. Konflik pertanahan kemudian berpotensi membebani warga karena penyelesaiannya dapat bergulir ke proses hukum.

140 Dokumen Asli Warga Tidak Ditemukan

Penyidik juga memeriksa keberadaan dokumen-dokumen asli milik warga yang diserahkan saat proses PTSL. Ketika penggeledahan dilakukan, polisi menemukan lebih dari 140 dokumen tanah yang seharusnya tersimpan dalam arsip tetapi tidak berada di lokasi penyimpanan.

“Bahwa dalam program tersebut, pemilik tanah sudah menyerahkan dokumen aslinya. Dokumen asli ini sudah diterima oleh petugas. Kami menemukan dugaan, pada saat kami melakukan penggeledahan, ada 140 lebih yang seyogyanya ada itu tidak ditemukan. Sedang kami telusuri, sementara dokumen sudah diterima, namun seharusnya ada di dokumen arsip namun tidak ditemukan,” jelasnya.

Temuan itu masih didalami untuk mengetahui alur penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan dokumen. Arsip pertanahan memiliki peran penting karena menjadi bagian dari jejak administrasi dalam penerbitan hak atas tanah. Hilangnya dokumen asli dapat menyulitkan pembuktian ketika muncul perbedaan data atau sengketa kepemilikan.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan tidak berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke pelanggaran ketentuan kearsipan, tindak pidana korupsi, aturan pidana umum, hingga tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur yang memenuhi syarat hukum.

“Jika ditemukan, kami juga akan melakukan pengembangan ke Undang-Undang Tindak pidana Pencucian Uang. Ini harapannya, menjadi deterrent effect bagi para pelaksana supaya tidak mengulang hal yang sama,” imbuhnya.

Penggeledahan di Tiga Lokasi

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggeledah tiga lokasi. Salah satunya adalah kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. Dua lokasi lain berada di Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojonggede.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan mafia tanah dalam pelaksanaan PTSL 2019 di Bojonggede. Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan serta mencocokkan bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (9/9).

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato menyebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang yang dibawa untuk kepentingan penyidikan mencakup dokumen fisik, dokumen elektronik, mesin tik, komputer, serta benda lain yang dinilai relevan.

“Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik, kemudian juga ada dokumen elektronik, terus perangkat mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya,” kata Zendrato secara terpisah.

Penyidikan dugaan pemalsuan dalam program PTSL 2019 ini telah berjalan sejak Desember 2025 dan masuk target operasi mafia tanah 2026. Polisi mendalami keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari oknum dalam tim judifikasi, panitia PTSL, hingga unsur kelompok masyarakat di tingkat kelurahan atau desa.

Perkembangan perkara ini akan menentukan sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi serta siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan perannya. Bagi warga yang dokumennya pernah diproses melalui PTSL, kelengkapan arsip dan kesesuaian data sertifikat menjadi hal penting untuk diperhatikan, terutama bila terdapat indikasi perubahan informasi kepemilikan atau sengketa atas bidang tanah.

Frequently Asked Questions

What is Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR?

Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR matter?

Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *