Penegakan Hukum Karhutla Harus Menembus Lapisan Korporasi, Bukan Sekadar Menangkap Pelaku Lapangan
Wahanaberita.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selama bertahun-tahun kerap terhenti pada satu titik: menangkap orang yang terakhir kali menyalakan api di lapangan. Pola itu kini mendapat sorotan tajam dari pucuk pimpinan kepolisian. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo secara eksplisit memerintahkan agar setiap kasus karhutla ditelusuri hingga ke akar tanggung jawab korporasi, bukan sekadar dihentikan pada pelaku operasional di tingkat tapak.
Perintah itu disampaikan langsung kepada 322 personel yang tergabung dalam Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla Gelombang Kedua, saat mereka berkumpul di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Para personel tersebut merupakan perwira dan pejabat menengah hingga tinggi yang akan diterjunkan ke empat provinsi rawan kebakaran selama sepuluh hari.
“Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya.”
Pernyataan tersebut menandai pergeseran sikap institusional: kepolisian tidak lagi memposisikan diri semata sebagai penegak hukum reaktif, melainkan sebagai auditor tata kelola lingkungan yang menuntut akuntabilitas penuh dari entitas bisnis yang beroperasi di kawasan gambut dan hutan.
Perubahan Paradigma: Dari Pemadaman Reaktif ke Multi-Approach Policing
Komjen Dedi menegaskan bahwa model lama—menunggu api membesar lalu mengerahkan tim pemadam—sudah tidak memadai untuk skala ancaman yang dihadapi. Sebagai gantinya, ia mendorong penerapan kerangka multi-approach policing yang mengintegrasikan prediksi, pencegahan, pemanfaatan teknologi, keterlibatan masyarakat, kajian ekologi, respons kedaruratan, penegakan hukum, serta komunikasi krisis dalam satu sistem terpadu.
“Jangan hanya melihat bagaimana api dipadamkan. Audit manajemennya, lihat apa yang sudah dilakukan, apa yang kurang dan bagaimana memperbaikinya. Dari sana harus lahir rekomendasi yang konkret.”
Dengan pendekatan ini, setiap insiden kebakaran tidak lagi dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai gejala dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan lahan dan tata kelola korporasi. Rekomendasi yang dihasilkan dari audit tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan, bukan sekadar catatan pasca-kecelakaan.
Profil Personel dan Misi Lapangan
Komposisi 322 personel gelombang kedua terdiri atas 64 peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti), 207 peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), 29 peserta SPPK, serta 22 pendamping. Mereka akan bertugas selama sepuluh hari di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sebelumnya, gelombang pertama telah memberangkatkan 189 peserta didik ke wilayah serupa.
“Jangan hanya datang untuk penyuluhan. Rekan-rekan adalah middle and top manager. Lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah, bagaimana kebijakan dilaksanakan dan apa yang masih kurang.”
Penekanan pada kapasitas manajerial para personel ini menunjukkan bahwa misi mereka bukan sekadar sosialisasi, melainkan evaluasi struktural terhadap efektivitas kebijakan di tingkat daerah dan tapak.
Predictive Policing: Data sebagai Fondasi Penanganan
Salah satu pilar utama yang digarap Komjen Dedi adalah predictive policing—praktik mengintegrasikan berbagai sumber data untuk memetakan wilayah berisiko sebelum kebakaran terjadi. Data yang dimaksud mencakup hotspot, kondisi cuaca, muka air tanah, status gambut, riwayat kebakaran historis, serta output dari teknologi drone, satelit, dan kecerdasan buatan.
Menurutnya, agregasi data tersebut harus menjadi dasar penetapan wilayah prioritas penanganan sekaligus pemicu pergerakan sumber daya sebelum api meluas. Konteksnya cukup mendesak: hingga 6 September 2026, tercatat 113.616 titik hotspot dengan total luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare yang tersebar di 38 provinsi. Angka ini menegaskan bahwa ancaman karhutla bukan lagi fenomena musiman lokal, melainkan krisis nasional yang menuntut respons berbasis data secara sistematis.
Tata Air sebagai Strategi Jangka Panjang
Di luar aspek penegakan hukum dan teknologi, Komjen Dedi menyoroti dimensi hidrologis yang sering diabaikan. Pengelolaan tata air melalui pembangunan sekat kanal, embung, sumur bor, dan restorasi hidrologis harus menjadi komponen integral strategi pencegahan karhutla, bukan sekadar proyek infrastruktur terpisah.
“Jangan hanya mengejar api. Kalau akar masalahnya kondisi gambut yang kering, tata airnya harus kita benahi.”
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa sebagian besar kebakaran lahan gambut di Kalimantan dan Sumatera berakar pada penurunan muka air tanah akibat drainase yang tidak terkendali. Tanpa intervensi hidrologis yang berkelanjutan, upaya pemadaman dan penegakan hukum akan terus bersifat siklikal dan tidak menyelesaikan akar masalah.
Kolaborasi Multi-Tingkat: Dari Pusat hingga Tapak
Komjen Dedi juga menggarisbawahi pentingnya collaborative policing dalam penanganan karhutla. Di tingkat nasional, kolaborasi melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BMKG, BRIN, Polri, dan TNI. Di tingkat daerah, koordinasi mencakup Polda, Polres, BPBD, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan pemerintah daerah. Sementara di tingkat tapak, pelibatan mencakup Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, kepala desa, tokoh adat, masyarakat, dan korporasi.
“Kerja lapangan yang intensif harus diikuti komunikasi yang baik agar kehadiran negara dapat terbaca oleh masyarakat.”
Dalam situasi darurat, pemerintah daerah ditetapkan sebagai leading sector dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kerangka ini menempatkan koordinasi lintas-sektor sebagai prasyarat, bukan opsi tambahan, dalam setiap respons kebakaran skala besar.
Langkah-langkah yang diinstruksikan Komjen Dedi—mulai dari penelusuran tanggung jawab korporasi, penerapan predictive policing berbasis data, intervensi hidrologis, hingga kolaborasi multi-tingkat—menunjukkan upaya sistematis untuk menggeser paradigma penanganan karhutla dari responsif-reaktif menuju preventif-struktural. Keberhasilan implementasinya akan bergantung pada konsistensi politik, ketersediaan anggaran, dan kesediaan seluruh aktor untuk mengaudit kegagalan masa lalu tanpa melindungi kepentingan yang sudah mapan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Wakapolri Minta Usut Korporasi terkait Karhutla?
Wakapolri Minta Usut Korporasi terkait Karhutla is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Wakapolri Minta Usut Korporasi terkait Karhutla matter?
Wakapolri Minta Usut Korporasi terkait Karhutla matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

