Berita

dr Tifa Tak Datang di Sidang Dakwaan, Hakim Tunda Persidangan

Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal publik sebagai dr Tifa tidak muncul dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan

Desk Berita
Published Agustus 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : James Thomas - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. dr Tifa Tak Datang di Sidang Dakwaan, Majelis Hakim PN Jaktim Tunda Persidangan
  2. Related Reading

dr Tifa Tak Datang di Sidang Dakwaan, Majelis Hakim PN Jaktim Tunda Persidangan

Ketidakhadiran dr Tifa di Sidang: Hakim Putuskan Tunda Hingga 27 Agustus 2026

Wahanaberita.com – Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal publik sebagai dr Tifa tidak muncul dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus ini menyangkut tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Menghadapi ketidakhadiran terdakwa, hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang dakwaan berlangsung pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Awalnya, hakim menanyakan status kehadiran Tifa kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana, bukan kuasa ya, tapi pendamping,” kata hakim.

JPU kemudian memberikan tanggapan terkait kehadiran terdakwa.

“Mohon izin, Majelis, sebagaimana persidangan sebelumnya, persidangan untuk perkara sebelumnya dinyatakan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa akan bersedia hadir, Majelis, tanpa dipanggil,” jawab JPU.

Meskipun demikian, Tifa tetap tidak hadir. Hakim kemudian memerintahkan agar Tifa dipanggil kembali. Setelah mempertimbangkan waktu pemanggilan, persidangan dijadwalkan ulang pada 27 Agustus 2026.

“Jadi karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026, gitu ya penuntut umum untuk memanggil Terdakwa,” ucapnya.

Jaksa menyetujui permintaan hakim. Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga mengajukan permohonan agar Tifa melakukan wajib lapor.

“Apabila Majelis memutuskan kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali. Namun, sebelum sidang ditutup, kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan Terdakwa melakukan wajib lapor kepada kami kembali. Karena menghadirkan Terdakwa pada persidangan merupakan tugas penuntut umum. Pada saat persidangan penyerahan Tersangka dan barang bukti, Terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Salah satu nilai kooperatifnya adalah dipanggil apabila ada wajib lapor,” kata jaksa.

“Seperti yang sudah saya sampaikan masih ada kesempatan memanggil. Jadi berikutnya kita tetapkan. Gitu ya karena Terdakwa tidak hadir. Penasihat hukum kan belum mendampingi,” imbuhnya.

Latar Belakang Kasus dan Putusan Sela yang Mengubah Jalur Hukum

Sebelumnya, JPU telah melimpahkan kembali berkas perkara dr Tifa ke Pengadilan PN Jaktim. Pelimpahan ini dilakukan setelah majelis hakim memutus bahwa dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela. Majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim hukum dr Tifa dalam persidangan Kamis, 23 Juli 2026. Hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” kata ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan kala itu.

Ketidakhadiran dr Tifa di Sidang kali ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut kelancaran proses hukum. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa kehadiran terdakwa merupakan hal penting dalam persidangan. Dengan penundaan ini, pihak berwenang memiliki waktu untuk memastikan pemanggilan yang memadai kepada terdakwa. Proses wajib lapor juga akan membantu jaksa dalam mengkoordinasikan kehadiran Tifa di persidangan berikutnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang dr Tifa Tak Datang di Sidang

Mengapa dr Tifa tidak hadir di sidang dakwaan? dr Tifa tidak hadir karena belum menerima panggilan resmi yang cukup waktunya. Hakim menilai pemanggilan sebelumnya belum memenuhi syarat 7 hari sebelum persidangan.

Kapan sidang dr Tifa akan dilanjutkan? Sidang dijadwalkan ulang pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah hakim memastikan pemanggilan yang memadai telah dilakukan kepada terdakwa.

Apa itu wajib lapor dalam kasus ini? Wajib lapor adalah kewajiban terdakwa untuk melaporkan diri kepada jaksa penuntut umum. dr Tifa sebelumnya sepakat untuk kooperatif termasuk dalam hal wajib lapor ini.

Bagaimana status dakwaan dr Tifa saat ini? Dakwaan jaksa dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 telah dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim dalam putusan sela. Namun, JPU telah melimpahkan kembali berkas perkara ke PN Jaktim.

Siapa ketua majelis hakim dalam kasus dr Tifa? Ketua majelis hakim dalam kasus ini adalah Christina Endarwati yang mengabulkan eksepsi tim advokat dr Tifa pada persidangan 23 Juli 2026.

Leave a Comment