17 Angkot Tua Terjaring Razia di Kota Bogor, 977 Unit Masih Beroperasi
Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis. Operasi gabungan yang melibatkan Pemerintah Kota
Razia Angkot Tua di Bogor: 17 Unit Disegel, 977 Masih Berjalan
Wahanaberita.com – Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis. Operasi gabungan yang melibatkan Pemerintah Kota Bogor, TNI, dan Polri ini menyasar angkot dengan umur lebih dari dua dekade. Hasilnya, sebanyak 17 Angkot Tua Terjaring Razia dan izin operasionalnya dibekukan sementara waktu. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan penumpang serta kenyamanan lalu lintas di wilayah Bogor.
Statistik Angkot Tua di Bogor
Dody Wahyudin, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, menjelaskan bahwa total angkot yang tercatat telah melewati usia teknis 20 tahun mencapai 1.780 unit. Dari jumlah tersebut, 803 unit telah mengalami pembekuan izin operasional. Penjelasan lebih rinci menunjukkan bahwa hingga 10 Agustus, terdapat 320 unit yang izinnya dibekukan dan 483 unit lainnya dicabut.
Jadi sampai saat ini ada sekitar 977 unit angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun yang diperkirakan masih beroperasi atau belum menyerahkan berkas ke Dishub. Kita masih tetap rutin operasi, baik secara mobile maupun razia bersama di titik tertentu, imbuhnya.
Tindakan Tegas bagi Pelanggar
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa operasi di Jalan Kapten Muslihat pada Rabu (12/8/2026) berhasil menangkap 17 angkot yang terbukti melewati masa usia teknis. Tindakan yang diberikan cukup tegas, yaitu pencoretan dari daftar dan pemberian tanda tidak layak jalan. Para pengemudi angkot yang terjaring diminta segera menyelesaikan administrasi agar dapat kembali beroperasi.
Ada sekitar 17 angkot yang terjaring operasi, terbukti melewati masa usia teknis 20 tahun. Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan, kata Jenal Mutaqin seusai razia.
Jenal menambahkan bahwa beberapa angkot bahkan terjaring dua kali dalam operasi berbeda. Bagi angkot yang membandel, atribut hingga kursi akan dilepas agar tidak dapat beroperasi kembali. Penindakan ini merupakan tugas Dishub dan Satpol PP dalam mengatur kota. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah angkot tua yang masih beroperasi secara ilegal.
Penindakan ini bukan kewenangan saya. Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas mengatur kota ini. Kalau sudah dua kali ditandai dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya, termasuk jok di dalamnya kita cabut, kata Jenal.
Dampak bagi Penumpang dan Pengemudi
Keberadaan angkot tua yang masih beroperasi menimbulkan kekhawatiran bagi penumpang. Kondisi kendaraan yang sudah tua berpotensi menyebabkan kerusakan mesin dan kenyamanan berkurang. Bagi pengemudi, pembekuan izin operasional berarti kehilangan sumber penghasilan hingga izin kembali aktif. Mereka harus menyelesaikan administrasi dan menunggu proses verifikasi dari Dishub.
Operasi razia akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan hanya angkot yang memenuhi syarat teknis yang beroperasi. Penumpang diharapkan lebih selektif dalam memilih angkutan umum. Sementara itu, pengemudi angkot tua disarankan segera mengurus perpanjangan izin atau penggantian kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Razia Angkot Tua
Berapa jumlah angkot tua yang terjaring razia di Bogor? Sebanyak 17 angkot tua terjaring razia dalam operasi di Jalan Kapten Muslihat pada Rabu (12/8/2026).
Berapa unit angkot tua yang masih beroperasi? Hingga saat ini, 977 unit angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun masih beroperasi di Kota Bogor.
Apa sanksi bagi angkot tua yang terjaring? Angkot tua yang terjaring akan dicoret dari daftar, diberi tanda tidak layak jalan, dan jika membandel atribut serta jok akan dilepas.
Siapa yang bertanggung jawab atas penindakan? Dishub dan Satpol PP Kota Bogor bertanggung jawab melaksanakan penindakan terhadap angkot tua yang melanggar ketentuan.
