Berita

Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan akibat dugaan korupsi transfer pricing yang dilakukan oleh PT TPL Tbk

Desk Berita
Published Agustus 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Mark Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
  2. Related Reading

Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Wahanaberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan akibat dugaan korupsi transfer pricing yang dilakukan oleh PT TPL Tbk. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian yang dialami negara dalam perkara ini mencapai angka Rp 2 triliun. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam sistem perpajakan ekspor Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan informasi tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Penjelasan ini memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme kecurangan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun,” ujar Saiful.

Dua Pemeriksa Pajak Ditunjuk Sebagai Tersangka

Kerugian negara tersebut muncul karena adanya kelalaian dua pemeriksa pajak Kementerian Keuangan, yaitu BP dan SR, dalam menangani manipulasi ekspor pulp yang dilakukan PT TPL. Kondisi ini menyebabkan pendapatan negara tidak sesuai dengan seharusnya. Kedua pejabat tersebut ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus manipulasi ekspor bubur kertas oleh PT TPL.

Menurut Kejagung, keduanya membantu perusahaan dalam memanipulasi nilai pajak dari proses ekspor pulp. Saiful menjelaskan bahwa PT TPL telah beroperasi di sektor industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. Perusahaan ini melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan metode underinvoicing atau kecurangan.

Metode Kecurangan yang Digunakan

Metode kecurangan yang diterapkan PT TPL adalah dengan melaporkan pada tahap ekspor bahwa bahan baku yang dikirim dari Indonesia merupakan produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Produk ini memiliki nilai jual yang tergolong rendah di pasar global.

Sementara itu, produk yang sebenarnya diekspor adalah kategori dissolving pulp, yang harganya lebih mahal di pasaran. Akibatnya, nilai produk PT TPL menjadi berkurang dari nilai sebenarnya. Hal ini berdampak langsung pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari jumlah yang seharusnya diterima oleh negara.

“Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp,” jelas Saiful.

Bantuan Tersangka dalam Memuluskan Kecurangan

Dalam memuluskan upaya kecurangan tersebut, PT TPL meminta bantuan tersangka BP yang menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun 2020 dan 2023. Selain itu, PT TPL juga meminta bantuan tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.

“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” kata Saiful.

Saiful menambahkan bahwa atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL. Hal ini menunjukkan adanya kolusi antara perusahaan dan pejabat pajak dalam memanipulasi laporan keuangan.

Penahanan dan Sangkutan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak hari itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saiful menegaskan bahwa hitungan kerugian negara dalam kasus ini masih bersifat sementara. Hasil resmi akan diberikan oleh pihak auditor yang sedang melakukan proses perhitungan lebih lanjut.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” pungkasnya.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Berapa total kerugian negara dalam kasus PT TPL?

Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh Kejagung, kerugian negara mencapai Rp 2 triliun akibat manipulasi ekspor pulp.

Kapan kasus ini pertama kali terungkap?

Kasus ini terungkap melalui penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung, dengan keterangan pers resmi disampaikan pada 12 Agustus 2026.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini?

Terdakwa dalam kasus ini adalah dua pemeriksa pajak Kementerian Keuangan, yaitu BP dan SR, yang bertugas melakukan pengawasan dan review KKP serta LHP.

Apa metode kecurangan yang digunakan PT TPL?

PT TPL menggunakan metode underinvoicing dengan melaporkan produk dissolving pulp sebagai paper grade pulp yang memiliki nilai jual lebih rendah di pasar global.

Berapa lama para tersangka ditahan?

Kejagung telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Leave a Comment