Calon Hakim Agung Dorong Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA Dituntaskan
Calon Hakim Agung Dorong Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan pajak nasional. Yeheskiel
Table of Contents
Calon Hakim Agung Dorong Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA: Solusi Keadilan Fiskal di Era Digital
Wahanaberita.com – Calon Hakim Agung Dorong Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan pajak nasional. Yeheskiel Minggus Tiranda, yang maju sebagai Calon Hakim Agung untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, secara tegas mendorong percepatan pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Inisiatif ini merupakan implementasi langsung dari amanat Mahkamah Konstitusi yang menetapkan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026 untuk penyelesaian penuh pengalihan tersebut.
Pernyataan penting ini disampaikan oleh Yeheskiel dalam sesi uji kelayakan yang diselenggarakan di gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026). Dalam paparannya, ia menyoroti transformasi fundamental yang terjadi dalam lanskap ekonomi nasional Indonesia. Pergeseran dari sistem ekonomi konvensional menuju platform digital telah menciptakan tantangan baru bagi sistem peradilan pajak yang selama ini beroperasi dengan paradigma lama.
Tantangan Keadilan Fiskal dalam Transisi Ekonomi Digital
Perubahan paradigma ekonomi yang berlangsung pesat ini telah menimbulkan ketidakseimbangan serius dalam keadilan fiskal di Indonesia. Yeheskiel menjelaskan dengan rinci bagaimana perusahaan domestik yang memiliki kehadiran fisik dalam sistem pajak konvensional menghadapi beban regulasi yang berbeda dibandingkan dengan pelaku usaha digital. Perusahaan digital yang beroperasi lintas yurisdiksi memiliki kemampuan lebih besar untuk meminimalkan kewajiban pajaknya melalui berbagai mekanisme yang tersedia.
“Kondisi ini menimbulkan persoalan keadilan fiskal yang signifikan. Badan usaha domestik dengan kehadiran fisik pajak konvensional, sementara pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajaknya,” ujarnya dengan tegas dalam sesi uji kelayakan.
Problem Kelembagaan dan Dilema Pembinaan Ganda
Selain dinamika ekonomi digital yang kompleks, Yeheskiel mengidentifikasi masalah struktural yang mendasar dalam kelembagaan Pengadilan Pajak. Sistem pembinaan yang saat ini berjalan secara ganda telah menyebabkan ketidaksinkronan antara pembaruan regulasi substantif dengan aspek adjudikatif yang menjadi inti fungsi peradilan pajak.
Pola pembinaan ganda tersebut terlihat jelas dalam struktur kelembagaan yang ada. Teknis yudisial berada di bawah naungan Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan masih dikelola oleh Kementerian Keuangan. Situasi ini menimbulkan dilema kelembagaan yang serius karena Kementerian Keuangan juga membawahi Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu pihak utama dalam sengketa pajak.
“Pola pembinaan ganda terjadi di mana teknis yudisial berada di Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
“Ini menimbulkan problem kelembagaan, karena Kementerian Keuangan juga membawahi Direktorat Jenderal Pajak yang dalam hal ini menjadi salah satu pihak dalam sengketa,” sambungnya.
Amanat Putusan MK dan Strategi Transisi Berkelanjutan
Yeheskiel merujuk secara spesifik pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2023 sebagai tonggak awal reformasi kelembagaan Pengadilan Pajak yang komprehensif. Putusan bersejarah tersebut secara eksplisit mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan ke Mahkamah Agung dengan batas waktu yang jelas, yaitu 31 Desember 2026.
“Ada tuntutan konstitusional ketika tahun 2023 MK mengeluarkan putusan nomor 26 mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026 tahun ini,” ujarnya merujuk pada dasar hukum yang kuat.
Dalam penjelasannya yang mendalam, Yeheskiel menguraikan bahwa frasa “Kementerian Keuangan” dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Peradilan Pajak selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Putusan MK 26, Pengadilan Pajak ditegaskan sebagai bagian integral dari kekuasaan kehakiman, sehingga pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan harus dialihkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung.
Yeheskiel menekankan bahwa proses pengalihan harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu jalannya persidangan yang sedang berlangsung. Namun, ia menegaskan dengan kuat bahwa tenggat waktu pengalihan penuh pembinaan organisasi tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan konstitusional yang telah ditetapkan.
“Nah, pendekatan transisi bersifat gradual ini menjadi saran dari putusan ini supaya tidak mengganggu persidangan yang sedang berjalan. Nah, dalam putusan ini juga disebutkan bahwa pengalihan penuh pembinaan organisasi itu paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” sambung dia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pengalihan Pengadilan Pajak
Apa itu Calon Hakim Agung Dorong Pengalihan Pengadilan Pajak? Ini merujuk pada inisiatif Yeheskiel Minggus Tiranda sebagai Calon Hakim Agung untuk mendorong penyelesaian pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung sesuai amanat MK.
Berapa batas waktu pengalihan Pengadilan Pajak? Berdasarkan Putusan MK Nomor 26 Tahun 2023, batas waktu pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung adalah paling lambat 31 Desember 2026.
Mengapa pengalihan ini penting? Pengalihan ini penting untuk menghilangkan konflik kepentingan karena Kementerian Keuangan yang saat ini membina Pengadilan Pajak juga membawahi Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak dalam sengketa.
Bagaimana proses transisi akan dilakukan? Proses transisi akan dilakukan secara bertahap (gradual) untuk memastikan tidak ada gangguan pada persidangan yang sedang berlangsung, namun tetap mengikuti tenggat waktu konstitusional.
