Berita

Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi Pria di Depok, Saepul Dihadirkan

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial K sedang berlangsung di kontrakan kawasan Cipayung

Desk Berita
Published Agustus 11, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
polisi-menggelar-reka-ulang-kasus-mutilasi-pria-di-depok-tersangka-saepul-ikut-dihadirkan-1786424451846_169
Foto : Robert Brown - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok: Saepul Dibawa ke Lokasi Kejadian
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok: Saepul Dibawa ke Lokasi Kejadian

Wahanaberita.com – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial K sedang berlangsung di kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok. Tersangka bernama Saepul, 26 tahun, hadir di tempat kejadian untuk mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan detikcom pada Selasa (11/8/2026) di Cipayung Jaya, Saepul tiba di lokasi dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Kondisi tangan tersangka terlihat diikat menggunakan kabel ties selama proses rekonstruksi berlangsung.

Polisi telah memasang garis pengaman untuk menjaga jarak warga dari area kejadian. Sebagian besar aktivitas rekonstruksi dilakukan di lantai dua bangunan kontrakan. Hingga pukul 11.49 WIB, proses tersebut masih terus berjalan.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Saepul ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membunuh dan memutilasi korban K di rumah kontrakan yang berlokasi di Cipayung, Depok. Penetapan tersangka ini disertai dengan pasal pembunuhan berencana.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yang pertama adalah pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan,” kata Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Tersangka dikenakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ipda Breggy menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP mengatur sanksi pidana maksimal berupa pidana mati dan/atau hukuman seumur hidup bagi pelaku.

Frequently Asked Questions

What is Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi Pria?

Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi Pria is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi Pria matter?

Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi Pria matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment