Perkelahian Saat Kondangan, Pria di Bekasi Tumbang Usai Dikepruk Batu
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berusia 21 tahun yang berinisial DAP. Pria asal Kabupaten Bekasi ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap
Table of Contents
Pria Bekasi Ditangkap Usai Memukuli Korban dengan Batu Saat Kondangan
Proses Penangkapan Tersangka
Wahanaberita.com – Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berusia 21 tahun yang berinisial DAP. Pria asal Kabupaten Bekasi ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap korban bernama M (27) di Kecamatan Cabangbungin, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka diduga menghantam kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali.
“Mengamankan seorang tersangka berinisial DAP (21), warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga berperan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, Selasa (11/8/2026).
Kronologi Peristiwa
Kasus ini bermula saat korban M menghadiri acara resepsi pernikahan di Kampung Putat, Desa Sindangsari, pada Rabu (8/7) pukul 22.30 WIB. Saat hendak meninggalkan lokasi, korban bersama temannya berada sekitar 10 meter dari tenda acara. Di area parkir, terjadi perselisihan antara korban dengan salah satu pria yang berada di sana.
Konflik tersebut kemudian membesar menjadi keributan. Beberapa orang diduga ikut terlibat dan mendorong korban hingga terjatuh. Saat korban berada dalam posisi terjatuh, tersangka DAP mengambil batu dan menghantam kepala korban sebanyak dua kali. Benturan tersebut menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri dan mengeluarkan darah.
Investigasi dan Barang Bukti
Kasus ini telah dilaporkan dan didaftarkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2026. Unit Reskrim Polsek Cabangbungin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan bersama Bripka Rendy TE dan Brigpol Husni Mubarok melakukan penyelidikan. Tim ini mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti hingga berhasil mengamankan tersangka DAP pada Senin (10/8).
Pengamanan barang bukti mencakup satu buah batu yang diduga menjadi alat pemukul serta satu lembar hasil visum. Terkait kondisi korban, AKP Aliyani menjelaskan bahwa korban sudah kembali ke rumah dan kondisinya normal tanpa perlu perawatan lebih lanjut.
Proses Hukum
Tersangka DAP menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin. Perkara ini diproses berdasarkan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.
“Penyidik masih melakukan pengembangan pelaku lainnya,” ujarnya.
Polsek Cabangbungin mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana disarankan segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Polisi 110.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Perkelahian Saat Kondangan Pria di Bekasi?
Perkelahian Saat Kondangan Pria di Bekasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Perkelahian Saat Kondangan Pria di Bekasi matter?
Perkelahian Saat Kondangan Pria di Bekasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
