Berita

Jaksa: Surat Keputusan Yaqut Terkait Kuota Haji Tambahan Dibuat Backdated

Jaksa - Pengacara umum KPK membuka fakta baru dalam persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Surat keputusan yang ditandatangani Yaqut terkait

Desk Berita
Published Agustus 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
eks-menag-yaqut-didakwa-perkara-kuota-haji-negara-disebut-rugi-rp622-miliar-1786428544180_169
Foto : Mary Anderson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Keputusan Yaqut tentang Kuota Haji Tambahan Ditemukan Backdated, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Rp 622 Miliar
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Keputusan Yaqut tentang Kuota Haji Tambahan Ditemukan Backdated, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Rp 622 Miliar

Wahanaberita.com – Jaksa – Pengacara umum KPK membuka fakta baru dalam persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Surat keputusan yang ditandatangani Yaqut terkait penambahan kuota ibadah haji ternyata dibuat dengan tanggal mundur. Tindakan ini dinilai merugikan calon jemaah yang seharusnya mendapat kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan pembayaran.

Uraian Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026), jaksa KPK mengemukakan kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau setara Rp 622 miliar. Jaksa menjelaskan bahwa Yaqut menandatangani Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1156 Tahun 2023 yang mengatur kuota haji tambahan untuk tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi.

Keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun yang sama. Selain itu, penandatanganan KMA ini juga dilakukan tanpa melalui kajian teknis terlebih dahulu.

“Bahwa dengan tujuan untuk mengakomodir keinginan dari PIHK, pada hari yang sama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tanpa didahului dengan kajian teknis menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi yang isinya bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M,” ujar jaksa.

Ketidaksesuaian Pembagian Kuota

Jaksa KPK juga menyoroti bahwa KMA ini tidak sesuai dengan kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama yang berlangsung pada 27 November 2023. Dalam keputusan tersebut, Yaqut menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah dengan rasio 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Sedangkan menurut regulasi yang berlaku, seharusnya perbandingannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, kuota yang seharusnya ditetapkan adalah 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

“Di mana dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Terdakwa YCQ menetapkan kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 orang kuota haji reguler dan 10.000 orang kuota haji khusus,” ujarnya.

Manipulasi Tanggal Penandatanganan

Fakta menarik lainnya adalah surat KMA Nomor 1156 tersebut sebenarnya baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. Namun, di dalam dokumen tertulis bahwa penandatanganan dilakukan pada 21 Desember 2023. Pencantuman tanggal yang tidak sesuai ini dilakukan dengan tujuan tertentu.

“Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas,” tutur jaksa.

Dengan manipulasi tanggal tersebut, calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji. Hal ini mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Selain itu, Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas.

Frequently Asked Questions

What is Jaksa?

Jaksa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jaksa matter?

Jaksa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment