Berita

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tewasnya Handi di Sumedang

Kepolisian Resor (Polres) Sumedang resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Handi, seorang pria berusia 40 tahun asal Bandung

Desk Berita
Published Agustus 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
polisi-tetapkan-8-orang-menjadi-tersangka-penyekapan-di-sumedang-1786423710480_169
Foto : Karen Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tewasnya Handi di Sumedang
  2. Related Reading

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tewasnya Handi di Sumedang

Wahanaberita.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Handi, seorang pria berusia 40 tahun asal Bandung. Korban tewas setelah mengalami penyekapan dan penganiayaan berat di sebuah hunian pribadi. Insiden tragis ini bermula pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, ketika Handi dibawa dan disekap oleh sekelompok orang.

Rangkaian Penangkapan dan Pemeriksaan Tersangka

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi, mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka dimulai dengan pengamanan tersangka pertama, yaitu DAF (28 tahun). Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sumedang pada hari Minggu, 9 Agustus 2026, sekira pukul 21.00 WIB. Melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa DAF bersama tujuh orang lainnya terlibat dalam kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Tersangka DAF diamankan Sat Reskrim Polres Sumedang pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian setelahnya hasil pemeriksaan terhadap Tersangka DAF maka diketahui bahwa saksi AC, AS, RN, DR, DGY, DS, DP melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kemudian dapat di tetapkan tersangka.

Delapan tersangka yang ditetapkan secara resmi adalah DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Reza di Mapolres Sumedang pada Selasa, 11 Agustus 2026. Para tersangka kini menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait kasus ini.

Barang Bukti dan Lokasi Kejadian

Dalam upaya penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang mendukung proses hukum. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel, satu utas tali karet berwarna putih yang merupakan sisa gulungan kawat, satu kendaraan roda empat, serta dua kendaraan roda dua. Barang-barang ini diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang menimpa Handi.

Kapolres Reza menegaskan bahwa dengan dukungan barang bukti yang kuat dan konsisten, tidak ada keraguan untuk menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka. Handi menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Lokasi ini menjadi pusat dari seluruh rangkaian peristiwa yang menelan korban jiwa.

Proses Hukum yang Akan Dilanjutkan

Setelah penetapan tersangka, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penuntutan. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kejelasan peran masing-masing dalam kasus ini. Kapolres Reza juga menyatakan bahwa kepolisian akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan massal yang berujung pada kematian. Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kekerasan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi tambahan jika ada yang mengetahui perkembangan terbaru dari kasus ini.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Handi

Siapa saja delapan tersangka dalam kasus ini? Delapan tersangka yang ditetapkan adalah DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).

Kapan dan di mana Handi tewas? Handi tewas setelah mengalami penyekapan dan penganiayaan di sebuah hunian di Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kejadian bermula pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026.

Kapan penetapan tersangka resmi dilakukan? Penetapan tersangka secara resmi disampaikan oleh Kapolres Reza di Mapolres Sumedang pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Barang bukti apa saja yang berhasil diamankan? Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel, satu utas tali karet berwarna putih, satu kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua.

Bagaimana proses hukum selanjutnya? Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penuntutan. Polisi akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya melalui jalur hukum yang berlaku.

Leave a Comment