Berita

Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset

Rapat di DPR Pakar Usul perubahan nomenklatur undang-undang yang sedang menjadi sorotan publik. Dalam sesi rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan

Desk Berita
Published Agustus 11, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
rapat-dengar-pendapat-umum-komisi-iii-dpr-bersama-sejumlah-pakar-di-gedung-dpr-senayan-jakarta-selasa-1182026-1786431721843_169
Foto : James Thomas - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Rapat di DPR Pakar Usul RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset
  2. Related Reading

Rapat di DPR Pakar Usul RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset

Wahanaberita.com – Rapat di DPR Pakar Usul perubahan nomenklatur undang-undang yang sedang menjadi sorotan publik. Dalam sesi rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI, pakar hukum publik Bambang Harymurti mengajukan gagasan penting mengenai penamaan undang-undang yang sedang dibahas. Ia menyarankan agar istilah “Perampasan Aset” diganti menjadi “Melindungi Aset” agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan. Rapat tersebut berlangsung di gedung DPR Jakarta pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, dengan kehadiran berbagai pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil.

Menurut Bambang, kekhawatirannya muncul karena UU ini berpotensi justru melegalkan praktik pencurian aset yang dilakukan secara sah oleh negara. Sebagai seorang akademisi yang telah lama mengamati perkembangan hukum di Indonesia, ia merasa perlu mempertajam judul undang-undang agar lebih mencerminkan tujuannya. Menurutnya, tujuan utama RUU ini adalah pemulihan aset negara, bukan sekadar pengambilan hak milik pribadi tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.

Alasan di Balik Usulan Nomenklatur

Bambang menjelaskan bahwa sebagai seorang redaksi, ia merasa perlu mempertajam judul undang-undang agar lebih mencerminkan tujuannya. Menurutnya, tujuan utama RUU ini adalah pemulihan aset negara, bukan sekadar pengambilan hak milik pribadi. Ia menyoroti potensi kewenangan luar biasa yang diberikan kepada negara melalui RUU ini. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme perlindungan yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang di rapat.

Usulan ini mendapat perhatian khusus dari para anggota Komisi III yang sedang membahas RUU tersebut. Bambang menekankan bahwa perubahan nama bukan sekadar masalah semantik, melainkan mencerminkan filosofi dan arah kebijakan yang ingin dicapai oleh undang-undang ini. Ia juga menyebutkan bahwa pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa penamaan yang tepat dapat mempengaruhi implementasi hukum di lapangan.

Sepuluh Pagar Pelindung Hak Rakyat

Bambang merumuskan sepuluh poin penting yang dapat menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Tujuannya agar undang-undang ini tidak menjadi alat intimidasi politik. Pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian. Ketiga, standar pembuktian harus jelas dan ketat. Keempat, penyitaan tanpa pengadilan hanya boleh dilakukan dalam keadaan luar biasa yang dirumuskan secara tertulis dan tertutup agar tidak menimbulkan multi-interpretasi.

“Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” kata dia.

Lima poin selanjutnya menekankan bahwa kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak serta merta dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak bersalah juga harus dilindungi agar tidak terjadi prinsip guilty by association. Kedelapan, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kesembilan, pengelolaan aset harus dilakukan secara independen dan transparan. Kesepuluh, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru.

Terakhir, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas. Bambang berharap melalui usulan-usulan ini, RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai dengan semangat awalnya, yaitu melindungi aset rakyat dari berbagai bentuk penyalahgunaan. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan sesuai dengan tujuan aslinya.

Reaksi dan Tanggapan dari Pihak Terkait

Usulan yang disampaikan Bambang dalam rapat tersebut mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR menyatakan bahwa nomenklatur yang lebih tepat akan membantu masyarakat memahami tujuan sebenarnya dari undang-undang ini. Selain itu, para pakar hukum juga mendukung penambahan mekanisme perlindungan hak-hak rakyat dalam proses perampasan aset.

Dengan adanya usulan perubahan nama dan penambahan sepuluh poin pagar pelindung, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas korupsi tanpa merugikan hak-hak dasar masyarakat. Proses pembahasan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengakomodasi berbagai masukan yang telah disampaikan selama rapat dengar pendapat umum tersebut.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang RUU Melindungi Aset

Apa perbedaan utama antara RUU Perampasan Aset dan RUU Melindungi Aset? Perbedaan utamanya terletak pada penekanan filosofis. RUU Perampasan Aset lebih fokus pada pengambilan hak milik negara, sedangkan RUU Melindungi Aset menekankan pada perlindungan hak rakyat dan pemulihan aset secara bersamaan.

Kapan rapat dengar pendapat umum tentang RUU ini berlangsung? Rapat tersebut berlangsung di gedung DPR Jakarta pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, dengan kehadiran berbagai pemangku kepentingan.

Siapa yang mengusulkan perubahan nomenklatur RUU ini? Pakar hukum publik Bambang Harymurti yang mengajukan usulan perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR.

Berapa banyak poin pagar pelindung yang diusulkan? Bambang merumuskan sepuluh poin penting yang dapat menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak menjadi alat intimidasi politik.

Apakah usulan ini sudah disetujui oleh DPR? Usulan tersebut masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. Anggota Komisi III DPR menyatakan bahwa nomenklatur yang lebih tepat akan membantu masyarakat memahami tujuan sebenarnya dari undang-undang ini.

Leave a Comment