Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah melakukan kajian mendalam mengenai opsi perubahan status guru yang berstatus pegawai
Table of Contents
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Wahanaberita.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah melakukan kajian mendalam mengenai opsi perubahan status guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di seluruh wilayah daerah Indonesia.
Dasar Hukum Pembagian Kewenangan Guru
Berdasarkan penjelasan Tito Karnavian, pembahasan mengenai status PPPK saat ini sedang berlangsung intensif. Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 menjadi landasan hukum yang mengatur pembagian kewenangan terkait guru secara jelas. Untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, kewenangan pengelolaan berada di tingkat kabupaten dan kota. Sementara itu, SMA dan SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi sepenuhnya dikelola oleh pemerintah pusat.
“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota. Kemudian, untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya,” kata Tito seusai rapat bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Evaluasi Skenario Penarikan Guru ke Pusat
Mantan Kapolri tersebut menegaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani guru dan tenaga pendidik secara lebih terpusat. Opsi penarikan guru PPPK menjadi ASN pusat sedang dievaluasi secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan guru di daerah tertentu sekaligus memastikan distribusi tenaga pendidik yang lebih merata.
“Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujarnya.
Perhitungan Anggaran dan Dampak Fiskal
Pembahasan lebih lanjut mengenai status PPPK dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan. Tito berharap keputusan terkait nasib para guru dapat segera diambil setelah semua skenario dievaluasi. Pemerintah diminta untuk melakukan perhitungan komprehensif mengenai jumlah guru yang akan ditarik, termasuk guru paruh waktu yang akan dikonversi menjadi penuh waktu.
“Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan,” ujar Tito.
Alternatif Status Guru Non-ASN
Selain opsi penarikan ke pusat, status guru non-ASN juga masih dalam tahap pembahasan komprehensif. Terdapat beberapa alternatif yang tengah dikaji oleh pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sistem pendidikan nasional. Salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan adalah apakah guru akan tetap menjadi ASN daerah dengan dukungan tambahan anggaran dari pusat.
“Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU kan,” ujarnya.
Implikasi terhadap Kemendikdasmen
Tito menambahkan bahwa jika guru ditarik menjadi ASN pusat, maka mereka akan menjadi ASN Kemendikdasmen. Dalam skenario ini, otomatis Kemendikdasmen perlu menerima tambahan anggaran untuk mendukung operasional dan pengembangan pendidikan nasional. Kemungkinan besar akan dilakukan sharing antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan keseimbangan fiskal.
“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” sambungnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Opsi Guru PPPK
Apa itu PPPK dan bagaimana perbedaannya dengan ASN?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah status kepegawaian yang didasarkan pada perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengan ASN yang merupakan aparatur sipil negara dengan status lebih permanen dan diatur dalam undang-undang kepegawaian nasional.
Kapan keputusan final tentang opsi guru PPPK akan diambil?
Pembahasan lebih lanjut mengenai status PPPK dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan setelah pernyataan Tito Karnavian. Pemerintah berharap keputusan terkait nasib para guru dapat segera diambil setelah semua skenario dievaluasi secara menyeluruh.
Bagaimana dampak opsi penarikan guru terhadap anggaran daerah?
Jika guru menjadi ASN pusat, daerah akan menerima tambahan DAK non fisik atau DAU sebagai kompensasi. Sebaliknya, jika guru tetap menjadi ASN daerah, kemampuan fiskal masing-masing daerah akan menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan tenaga pendidik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pendidikan dan kepegawaian, Anda dapat mengunjungi halaman berita pendidikan detik.com.
