Berita

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Iklan Bank di Jabar

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Iklan Bank BJB merupakan perkembangan terbaru dalam penyelidikan korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat. Komisi Pemberantasan

Desk Berita
Published Agustus 10, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
kpk-menahan-empat-tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-iklan-di-jawa-barat-jabar-senin-1082026-1786369633192_169
Foto : Mark Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Proses Hukum KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Iklan Bank BJB di Jawa Barat
  2. Related Reading

Proses Hukum KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Iklan Bank BJB di Jawa Barat

Wahanaberita.com – KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Iklan Bank BJB merupakan perkembangan terbaru dalam penyelidikan korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap empat individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Langkah penahanan tersebut dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah keempat pihak menjalani proses hukum sejak Maret 2025 lalu.

Identitas Lengkap Empat Tersangka

Keempat tersangka yang menjalani penahanan hari ini memiliki peran strategis dalam ekosistem perbankan dan agensi iklan di Jawa Barat:

1. Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020 hingga 2024.

2. Ikin Asikin Dulmanan, berposisi sebagai Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri serta pemilik PT Antedja Muliatama.

3. Sophan Jaya Kusuma, yang tercatat sebagai Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

4. Suhendrik, menduduki jabatan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Sebelum ditahan, keempat tersangka tersebut menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, sejak pagi hari. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama sesuai ketentuan hukum.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Menurut penjelasan Taufik, sebenarnya penyidik telah memanggil lima tersangka dalam perkara ini. Namun, tersangka kelima yang bernama Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, tidak hadir karena alasan kesehatan. Ia meminta agar jadwal pemeriksaan diundur.

“Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” terang Taufik.

“Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya,” imbuhnya.

Mekanisme Korupsi dan Kerugian Negara

Perkara ini bermula pada tahun 2021 hingga 2023. Pada masa tersebut, Bank BJB melakukan belanja untuk produk yang dikelola oleh Divisi Corsec, khususnya terkait iklan. Program pengadaan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk iklan di berbagai media, dengan melibatkan enam agensi.

Namun, jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan angka tersebut. Penunjukan agensi juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, bersama Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corsec BJB, menyiapkan pengadaan agency untuk sarana kickback.

Widi Hartoto kemudian mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar ketentuan. Ia menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintah agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.

Dibuat pula penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding. Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini

Berapa lama keempat tersangka akan ditahan?

Keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mengapa Yuddy Renaldi tidak hadir saat penahanan?

Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, tidak hadir karena alasan kesehatan. Ia meminta agar jadwal pemeriksaan diundur.

Berapa kerugian negara yang ditimbulkan?

Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Apa dasar hukum penahanan keempat tersangka?

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama), Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama), dan Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres).

Leave a Comment