Berita

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 12 Kg Ganja dalam Paket Pakaian Anak

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 12 Kg Ganja - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membuktikan komitmen dalam

Desk Berita
Published Agustus 10, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
ilustrasi-bareskrim-polri-1755061127502_169
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Operasi Besar Bareskrim Bongkar Penyelundupan 12 Kg Ganja dalam Paket Pakaian Anak
  2. Related Reading

Operasi Besar Bareskrim Bongkar Penyelundupan 12 Kg Ganja dalam Paket Pakaian Anak

Wahanaberita.com – Bareskrim Bongkar Penyelundupan 12 Kg Ganja – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membuktikan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika ilegal. Operasi penangkapan yang berlangsung intensif berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jalur truk ekspedisi. Rute pengiriman dimulai dari Lampung dan berakhir di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12.135 gram ganja yang disembunyikan dengan cermat di dalam kemasan pakaian anak-anak.

Awal Mula Penemuan di Pelabuhan Bakauheni

Kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026, tepatnya pukul 01.15 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari petugas kepolisian dan pihak keamanan pelabuhan melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu unit truk ekspedisi yang berada di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Selama proses pemeriksaan yang dilakukan dengan teliti, ditemukan sebuah paket kardus yang mencurigakan dan memiliki bobot tidak wajar.

“Paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja kurang lebih sebanyak 10 bungkus dan pakaian anak-anak dengan berat total 12.135 gram,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Proses Pengawalan dan Koordinasi Antar Daerah

Setelah penemuan awal, polisi melakukan pengawalan ketat terhadap truk ekspedisi tersebut menuju Gudang Pusat Baraka Express di Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan pengecekan resi pengiriman yang dilakukan secara mendetail, pengirim paket teridentifikasi sebagai John yang berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Penerima paket tercatat sebagai Megi Homestay Mandalika yang berlokasi di Jalan Pariwisata, Lombok Tengah, NTB.

Pada hari Senin, 27 Juli 2026, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengidentifikasi penerima paket narkotika jenis ganja tersebut. Dari hasil koordinasi, paket kemudian dikirim ke lokasi tujuan di Jalan Mandalika, Lombok, NTB. Petugas menunggu sambil memantau aktivitas penerima paket dengan cermat. Pada hari Jumat, 31 Juli, pihak kepolisian berkoordinasi dengan kepala cabang ekspedisi untuk mencoba menghubungi penerima paket bernama Megi.

“Dibalas oleh terduga penerima Megi bertanya apakah paket bisa diantar atau diambil. Selanjutnya dibalas pesan WhatsApp oleh kepala cabang ‘Kalau bisa diambil saja Pak karena kendaraan pengantar paket sudah jalan dan penerima paket harus membawa identitas sesuai penerima barang’,” jelas Eko.

Perjalanan Waktu dan Upaya Pengambilan Paket

Pada hari Sabtu, 1 Agustus, petugas menerima pesan WhatsApp dari terduga pelaku Megi yang menyatakan belum bisa mengambil paket karena masih ada kegiatan. Tim tetap melakukan penjagaan dan pengamanan melekat di pool Baraka Express cabang Praya, sementara target belum juga mengambil paket tersebut. Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 13.23 WITA, Tim CD dan staf Baraka Express Praya memberitahukan melalui WhatsApp ke target atau penerima paket bahwa paket harus segera diambil maksimal dalam 4 hari sejak kedatangan.

Apabila tidak diambil, kami akan return atau kembalikan,” tuturnya. Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.26 WITA, petugas dan pihak manajemen Baraka Express kembali berkoordinasi karena paket belum juga diambil oleh terduga pelaku. Esoknya, Tim CD dan Tim SV melakukan persiapan karena terduga pelaku meminta paket diantar ke alamat Mandalika Homestay.

Selanjutnya, kurir ekspedisi didampingi petugas yang menyamar sebagai kurir Baraka Express berangkat ke lokasi. Berdasarkan hasil percakapan WhatsApp, target meminta kurir untuk menitipkan paket di sebuah warung di depan Homestay Soeltan, namun pemilik warung menolak.

“Rabu, 5 Agustus 2026, tiga personel mengawasi secara melekat paket narkotika jenis ganja tersebut di pool Baraka Express. Kepala cabang Baraka Express mengirim pesan WhatsApp kepada target bahwa hari Rabu libur dan batas pengambilan terakhir adalah besok Kamis. Apabila tidak diambil pagi pukul 08.00 WITA, sesuai peraturan Baraka Express paket akan dikembalikan,” jelasnya.

Pengembalian dan Proses Hukum Lanjutan

Pada Kamis, 6 Agustus 2026, berdasarkan hasil konsolidasi dan koordinasi sesuai dengan peraturan Baraka Express, barang tersebut akhirnya dikembalikan secara natural mengikuti mekanisme pengembalian resmi pihak Baraka Express. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum bekerja secara sistematis dalam memberantas penyelundupan narkotika.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Penyelundupan Ganja

Berapa jumlah ganja yang berhasil diamankan dalam operasi ini? Petugas berhasil mengamankan sebanyak 12.135 gram atau sekitar 12 kilogram ganja yang disembunyikan dalam kemasan pakaian anak-anak.

Siapa pengirim dan penerima paket ganja tersebut? Pengirim paket teridentifikasi sebagai John dari Bukittinggi, Sumatera Barat, sedangkan penerima paket adalah Megi yang memiliki homestay di Mandalika, Lombok.

Kapan dan di mana paket pertama kali ditemukan? Paket pertama kali ditemukan pada hari Senin, 27 Juli 2026 pukul 01.15 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Apa yang terjadi setelah paket tidak diambil oleh penerima? Berdasarkan peraturan Baraka Express, paket yang tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke gudang pusat dan selanjutnya dibawa ke kantor Bareskrim untuk diproses hukum.

Bagaimana mekanisme pengantaran paket oleh petugas? Petugas menyamar sebagai kurir Baraka Express untuk mengantar paket ke alamat penerima. Dalam upaya ini, target meminta paket dititipkan di warung depan Homestay Soeltan, namun ditolak oleh pemilik warung.

Leave a Comment