Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan tersangka baru dalam kasus pertambangan ilegal yang sedang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Badan Reserse
Table of Contents
Penyidik Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Wahanaberita.com – Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan tersangka baru dalam kasus pertambangan ilegal yang sedang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Badan Reserse Kriminal melalui Direktorat Kepolisian Airud resmi menetapkan individu bernama RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang menunjukkan keterlibatan aktif RS dalam aktivitas ilegal terkait komoditas tambang di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan pada hari Minggu, tanggal 9 Agustus 2026, RS dituduh melakukan berbagai kegiatan komersial terhadap bahan tambang yang tidak bersumber dari pemegang izin resmi. Kegiatan tersebut mencakup penjualan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemurnian komoditas tambang dengan nilai ekonomi yang signifikan. Proses ini dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
“RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Proses Penahanan dan Penyidikan Lanjutan
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, RS saat ini sedang ditahan untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini berlangsung selama kurun waktu 20 hari, tepatnya terhitung mulai dari tanggal 8 hingga 27 Agustus 2026. Lokasi penahanan berada di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya yang merupakan fasilitas penahanan resmi untuk kasus-kasus penting di wilayah hukum tersebut.
Penyidik menegaskan bahwa langkah penahanan ini diambil untuk kepentingan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh aspek perkara tersebut, termasuk identifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal ini.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” ungkapnya.
Dasar Hukum dan Pasal yang Digunakan
RS dipersangkakan dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Secara spesifik, tersangka menghadapi Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, serta Pasal 104 atau Pasal 105 dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, juga terdapat keterkaitan dengan Pasal 20 dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keseluruhan pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan, dan pemurnian mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana juga menjadi bagian dari dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini, memberikan landasan kuat bagi proses hukum yang akan datang.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini memiliki implikasi penting bagi sektor pertambangan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan tersangka ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik pertambangan ilegal. Kasus serupa sebelumnya telah menunjukkan pola yang konsisten, dimana pelaku melakukan aktivitas komersial tanpa izin resmi.
Para ahli hukum memperkirakan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertambangan di Indonesia. Dengan adanya UU baru yang mengatur pertambangan mineral dan batu bara, sanksi pidana yang diberikan diharapkan lebih tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serupa di masa mendatang.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Tambang Ilegal
Apa saja kegiatan ilegal yang dilakukan RS? RS diduga melakukan kegiatan penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.
Berapa lama RS ditahan? RS ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 8 hingga 27 Agustus 2026 di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.
Pasal apa saja yang dikenakan kepada RS? RS menghadapi Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 20 dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Siapa yang menetapkan RS sebagai tersangka? Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Apakah ada pihak lain yang mungkin terlibat? Penyidik masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal ini.
