Berita

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Unit Subdit Gakkum Ditpolairud. Penyelidikan ini berhasil

Desk Berita
Published Agustus 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
penyelundupan-150-kg-pasir-timah-1786199309175_169
Foto : Mark Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Operasi Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Seberat 150 Kilogram
  2. Related Reading

Operasi Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Seberat 150 Kilogram

Wahanaberita.com – Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Unit Subdit Gakkum Ditpolairud. Penyelidikan ini berhasil mengungkap upaya penyelundupan pasir timah yang berasal dari wilayah Bangka Belitung. Barang tambang tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi melewati Pelabuhan Pelni Tanjung Priok di Jakarta Utara. Berdasarkan informasi awal, petugas Sie Intelair melakukan pemeriksaan intensif terhadap sebuah truk yang diketahui membawa muatan kayu sengon dan akan dikirim ke Jawilan, Serang, Banten.

Temuan Pasir Timah yang Disamarkan

Selama proses pemeriksaan, petugas menemukan tiga karung pasir timah yang disembunyikan di berbagai lokasi dalam kendaraan. Salah satu karung tersembunyi di bawah kursi pengemudi, sedangkan dua karung lainnya berada di bagian atas truk. Lokasi kedua karung tersebut ditutupi terpal dan disamarkan bersama muatan kayu sengon. Total berat pasir timah yang ditemukan mencapai kurang lebih 150 kilogram.

Barang ini diduga berasal dari Belitung dan diangkut oleh pengemudi ekspedisi atas perintah seseorang yang dikenal dengan inisial G. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pencarian terhadap individu tersebut. Modus yang digunakan cukup cerdas dengan menyamarkan barang di dalam kendaraan agar tidak terdeteksi selama perjalanan.

Barang Bukti dan Proses Investigasi

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas, termasuk satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BN 8007 WB. Selain itu, terdapat muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik, surat jalan, STNK kendaraan, dan tiga karung pasir timah dengan total berat 150 kilogram. Petugas saat ini masih melakukan pendalaman mengenai asal-usul barang serta pihak yang memerintahkan dan menerima pengiriman tersebut.

Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram, ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Pihak kepolisian juga akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga siapa yang menjadi tujuan penerima di Jakarta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik pengiriman tersebut. Proses investigasi ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Dasar Hukum dan Tindakan Lanjutan

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Kasus ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini, petugas masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

AKBP Ardhie juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ekspedisi agar tidak terlibat dalam pengangkutan barang yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang jelas. Imbauan ini penting untuk mencegah terjadinya penyelundupan serupa di masa mendatang.

Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun peredaran hasil tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ekspedisi agar tidak terlibat dalam pengangkutan barang yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang jelas, pungkasnya.

FAQ Tentang Penyelundupan Pasir Timah

Apa itu pasir timah dan mengapa sering diselundupkan? Pasir timah adalah bahan tambang yang mengandung mineral timah. Bahan ini sering diselundupkan karena nilai ekonominya yang tinggi dan perbedaan regulasi antar daerah.

Bagaimana modus penyelundupan pasir timah? Modus yang umum digunakan adalah menyamarkan pasir timah di antara muatan lain seperti kayu sengon. Barang biasanya disembunyikan di bagian-bagian tersembunyi truk.

Apa sanksi hukum bagi pelaku penyelundupan? Pelaku penyelundupan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk denda dan pidana penjara.

Bagaimana cara masyarakat melaporkan dugaan penyelundupan? Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline Polda Metro Jaya atau langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti pendukung.

Leave a Comment