40 Pemberi Pinjaman Fintech P2P Lending iGrow Resources Indonesia Gugat ke OJK: Permintaan Keadilan Senilai Rp503,18 Miliar

Wahana Berita – Kasus gugatan yang menarik melibatkan 40 pemberi pinjaman (lender) fintech P2P lending iGrow Resources Indonesia (iGrow) telah mencuri perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hingga saat ini, OJK menyatakan belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut. Kabar menarik ini menciptakan ketegangan di dunia keuangan.

Gugatan tersebut secara resmi didaftarkan pada 5 Juni 2023 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan. Sidang pertama yang akan menyoroti perbuatan melawan hukum ini dijadwalkan pada 28 Juni 2023. Tidak hanya menggugat iGrow Resources Indonesia, para pemberi pinjaman juga menyeret Ketua DK OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) ke dalam gugatan tersebut.

Menariknya, meskipun gugatan ini menjadi sorotan media, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono, menyatakan bahwa ObJK belum menerima surat resmi mengenai gugatan tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, yang mengaku belum menerima surat panggilan terkait gugatan yang dilayangkan oleh 40 lender iGrow. Munculnya pertanyaan apakah gugatan ini hanyalah spekulasi atau benar-benar sebuah gugatan serius.

Gugatan senilai Rp503,18 miliar ini membawa dampak besar bagi iGrow. Gugatan tersebut terdiri dari dua aspek, yaitu kerugian material dan immaterial. Pengacara lender iGrow, Rifqi Zulham dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), mengungkapkan bahwa nilai kerugian materil yang diajukan oleh 40 lender mencapai Rp3,18 miliar. Selain itu, ada juga tuntutan kerugian immateril senilai Rp500 miliar, yang meliputi berbagai aspek seperti manfaat margin, waktu, tenaga, pikiran, dan psikis para pemberi pinjaman.

Rifqi menekankan bahwa pemberi pinjaman iGrow berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum demi memperoleh keadilan. Ia juga menyatakan bahwa klien mereka sebagai konsumen pengguna jasa iGrow meminta pertanggungjawaban dari penyelenggara dengan permintaan ganti rugi, baik secara materil maupun immateril. Kasus ini memberikan sentimen kuat mengenai adanya indikasi itikad buruk atau kelalaian penyelenggara yang berakibat pada kerugian bagi para konsumen.

Kesimpulannya, gugatan yang dilayangkan oleh 40 lender ckepada OJK dan pihak terkait telah menciptakan gelombang kontroversi di industri fintech P2P lending. Dengan jumlah gugatan mencapai Rp503,18 miliar, kasus ini memperlihatkan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen. Apakah OJK dan pihak terkait akan merespons gugatan ini? Jawabannya masih menjadi misteri, dan kita harus menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.

Sumber : bisnis.com